Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSAHA rokok kecil di Kota Malang, Jawa Timur, menolak kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Memaksakan kebijakan itu akan berpengaruh pada ekonomi saat krisis akibat pandemi covid-19. Itu sebabnya penolakan bukan saja dari industri hasil tembakau (IHT), pemda pun turut mengkritisi situasi terkini.
"Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai pada 2022 momentumnya tidak tepat karena kondisi ekonomi masih sulit," tegas Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto, Kamis (26/8).
Heri mengungkapkan, beban pelaku industri kian berat, lantaran daya beli masyarakat masih rendah. Karena itu Formasi merasa perlu membendung
penaikan tarif cukai yang infonya dipatok 11%.
Sebab, dampaknya membuat kelangsungan usaha tertekan di tengah krisis akibat pandemi bisa berujung tutup. Untuk itu pemerintah diminta
berhati-hati soal putus hubungan kerja.
Saat ini, lanjutnya, IHT menghadapi situasi berat dan sulit. Peredaran rokok ilegal merajalela hingga menggerus pasar rokok golongan dua.
Sementara itu Pemkot Malang minta pemerintah pusat tidak menaikkan cukai yang dampaknya justru menekan usaha kecil menengah. "Sigaret keretek
tangan jangan naik karena menyerap tenaga kerja," ujar Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kota Malang Muhammad Sailendra.
Saat ini, pabrik rokok di Kota Malang bertumbangan tinggal 30 pabrik semula 150 pabrik. Selama pandemi sudah ada yang PHK 30 pekerja.
Sedangkan Pemkab Malang mendorong pembinaan kepada pekerja rokok yang terdampak pandemi maupun imbas kenaikan tarif cukai. "Kita berdoa
hubungan industrial tetap eksis dan berproduksi sehingga tidak terjadi PHK berdampak pengangguran," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Malang Yoyok Wardoyo.(OL-13)
Baca Juga: Presiden: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Ketiga akan Menurun
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved