Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Korban Perdagangan Manusia di Tanjung Pinang Dijanjikan Bekerja di Singapura

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
12/8/2021 14:54
Korban Perdagangan Manusia di Tanjung Pinang Dijanjikan Bekerja di Singapura
Aksi protes melawan perdagangan manusia di wilayah Kupang, NTT, pada 2018 lalu.(MI/Palce Amalo)

BADAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengamankan 19 orang korban perdagangan manusia di wilayah Tanjung Pinang, Batam.

"Mereka diiming-imingi calon pekerja migran, ternyata nyaris menjadi korban perdagangan manusia," ungkap Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Kamis (12/8).

Lebih lanjut, Benny menyebut 19 orang yang diamankan di Tanjung Pinang, hendak diselundupkan ke Singapura. Adapun seluruh korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Baca juga: Polres Tasikmalaya Tangkap Empat Pelaku Perdagangan Orang

Korban juga diiming-imingi oleh calo yang mengajak bekerja di luar negeri. Tak hanya itu, calo juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp2 juta. Tujuannya, meyakinkan korban dan membiayai hidup korban sebelum keberangkatan.

"Mereka ditampung di tempat yang tidak layak, kotor dan bau," imbuh Benny.

Untuk proses pengusutan lebih lanjut, 19 okorban perdagangan manusia dibawa ke kantor BP2MI Tanjung Pinang. Pihak BP2MI pun akan memulangkan seluruh korban ke rumah masing-masing.

"Tidak boleh ada lagi perbudakan modern. Mereka diperjualbelikan oleh sindikat perdagangan orang," pungkasnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya