Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resor Mandailing Natal, Sumatra Utara, berhasil menggagalkan pengiriman berkilo-kilo narkotika jenis sabu dan ganja yang akan dikirim ke Sumatra Barat. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, barang bukti yang yang didapat Polres Mandailing Natal (Madina) dalam operasi ini terdiri 36 kg daun ganja kering dan 6 kg sabu.
"Barang bukti kedua jenis narkotika itu didapat dari dua kali penindakan yang dilakukan pada 24 Mei dan 29 Mei 2021," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Dia menjelaskan, sebanyak 36 kg daun ganja kering yang disita petugas dikemas tersangka dalam 32 bungkusan. Selain itu petugas juga mendapati 20 klip sabu-sabu seberat 2,81 gram dan menyita satu unit mobil Avanza No Pol BB 1198 RB.
Baca Juga: Apps Sumut Bersinar, Cara Baru Polda Sumut Perangi Marak Narkoba
Dalam penindakan itu polisi pun meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran. Ketiganya berasal dari Sumut.
Mereka berinisial ALS, 34, warga Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina; Mand AM, 40, warga Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, Madina; dan HD, 34, warga Sibulan-bulan Padang Matinggi, Kota Padang Sidimpuan.
Kombes Hadi merinci, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian
menangkap ALS dan menyita 6 kg sabu-sabu.
Tersangka ALS ditangkap pada 24 Mei 2021 di Desa Huta Tinggi, Panyabungan. Berdasarkan keterangan ALS lah petugas kemudian melanjutkan penindakan berikutnya. Berturut-turut polisi menangkap dua teman ALS, yakni AMD dan HD. Keduanya diringkus pada hari yang sama, yakni Sabtu (29/5).
Mereka dihentikan polisi di depan rumah makan Paranginan di Desa Kayu Laut, Kecamatan Panyabungan Selatan. Dengan mengendarai mobil Avanza berplat nomor BB 1198 RB, keduanya hendak membawa ganja itu ke Sumbar. Saat menggeledah mobil, petugas menemukan daun ganja kering yang banyaknya mencapai 36 kg.
Ketiganya pun ditersangkakan dengan Pasal 115 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1, Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam menjalani hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (YP/OL-10)
BUNGA rafflesia jenis Tuan-mudae ditemukan mekar sempurna di kawasan Cagar Alam Maninjau Jorong Marambuang, Nagari atau Desa Baringin, Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
EVAKUASI dua ekor buaya di Muaro Nagari Aia Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dilakukan dengan dramatis.
Saat ini jumlah dokter yang ada di Sumbar baru berjumlah 4.897 orang, sementara berdasarkan data BPS Tahun 2023, jumlah penduduk Sumbar sebanyak 5.757.205 jiwa.
Maek sendiri dikenal sebagai Negeri Seribu Menhir, yang masih menyimpan misteri tentang peradaban masa lampau di Kabupaten Lima Puluh Kota.
KAPOLDA Sumbar Irjen Suharyono mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik akun media sosial (medsos) yang memviralkan Afif Maulana tewas dianiaya polisi. Pelaku disebut telah meminta maaf.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved