Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH kalangan di Sumatra Utara meminta proses hukum kasus narkoba Sekretaris Daerah Nias Utara nonaktif, Yafeti Nazara, harus tetap berjalan. Hal ini meski yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Seperti yang diutarakan seorang praktisi hukum di Kota Medan Muhammad Iqbal Sinaga. Menurutnya, meski Yafeti dalam kondisi sedang menjalani rehabilitasi, tetapi proses hukum terhadap kasusnya harus tetap berjalan. "Perkaranya harus sampai ke pengadilan," kata dia, Selasa (22/6).
Terlebih, lanjut M Iqbal, sebagai ASN tertinggi di Nias Utara seharusnya Yafeti menjadi teladan bagi masyarakatnya. Bukan malah melakukan tindakan tidak terpuji dan melawan hukum dengan mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Lapas Klas IIA P Siantar Beri Layanan Titip Barang dan Video Call
Dengan tetap meneruskan kasus ini ke pengadilan, pihak kepolisian menunjukkan sikap yang tidak diskriminatif. Mengingat kerap terjadi warga biasa yang tersangkut kasus narkoba tetap dimajukan ke pengadilan meski dengan sedikit barang bukti.
"Jangan lantaran beliau adalah seorang ASN dan memiliki jabatan, proses asesmennya juga sangat cepat sejak ditangkap. Persamaan hak di mata hukum harus tetap ditegakkan," tegasnya.
Selain itu dia juga meminta Komisi ASN untuk melakukan pemeriksaan etik kepada Yafeti.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Yafeti Nazara, dari kepolisian.
Bahkan, sampai sekarang Kejari Medan juga belum menerima undangan dari Tim Assement Terpadu (TAT) yang mengeluarkan rekomendasi bahwa Yafeti harus menjalankan rehabilitasi di RSJ Prof Ildrem.
Pada Minggu (13/6) dinihari, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara dan delapan orang lain yang bersamanya ditangkap polisi saat sedang berada di salah satu tempat hiburan di Kota Medan. Mereka tertangkap tangan saat sedang mengonsumsi narkoba dan dari tes urine yang mereka jalani juga menunjukkan hasil positif.
Selang beberapa hari kemudian Yafeti diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekda oleh Bupati Amizaro Waruwu.
Dalam perkembangannya, Yafeti bersama delapan orang lainnya itu kemudian menjalani rehabilitasi di RSJ Prof Ildrem, mulai Sabtu (19/6). (YP/OL-10)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Polisi pun telah menetapkan 3 tersangka dari 56 orang tersebut, dengan inisal RH, RE, dan BP. Diduga ketiga tersangka merupakan penyelenggara praktik pesta seks sesama jenis laki-laki.
SEBELUM menghadiri pesta atau kondangan, para wanita tentu mempersiapkan busana apa yang akan dikenakan, riasan wajah, hingga alas kaki.
Dekorasi yang terinsipirasi serial The Bridgerton, penggunaan aksesori unik, serta gaun simpel nan elegan menjadi bagian dari tren acara pernikahan terkini.
Sebuah insiden penembakan antara kelompok rival di sebuah pesta yang merayakan akhir Ramadan di Philadelphia, AS, menyebabkan tiga orang terluka.
Taylor Swift dan Travis Kelce membawa romansa mereka ke pesta resmi Oscar Gucci setelah kembali dari Tur Eras Swift di Singapura.
Penting untuk melakukan persiapan seperti mencari tahu tren terkini di media sosial, berkonsultasi dengan wedding consultant, dan berkunjung ke wedding fair
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved