Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kupang Zona Merah, Pemkot Perketat Pembatasan

Palce Amalo
22/6/2021 22:10
Kupang Zona Merah, Pemkot Perketat Pembatasan
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mengeluarkan edaran baru  terkait Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Mikro, Selasa (22/6). Edaran baru tersebut berlaku sampai 5 Juli 2021 mengatur mengenai  sembilan pembatasan kegiatan perkantoran dan masyarakat. 

Untuk perkantoran di zona merah covid-19, sebanyak 75% pegawai bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan 25% pegawai bekerja dari kantor (work from office/WFO). Sedangkan wilayah zona kuning dan oranye tetap berlaku 50% pegawai bekerja dari rumah 50% lagi bekerja dari kantor. 

Untuk sekolah, zona merah tetap berlaku kegiatan belajar mengajar daring. Sedangkan zona kuning dan oranya 25% belajar tatap muka sebanyak dua kali seminggu  masing-masing selama dua jam.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man menyebutkan wilayah zona merah dilarang membuka obyek wisata, menggelar rapat atau seminar, menggelar hajatan, menggelar kegiatan seni dan budaya, dan beribadah.

"Untuk restoran warung dan kafe makan di tempat maksimal 25 persen, Jam buka maksimal hingga pukul 20.00 Wita," katanya.

Meskipun pemerintah membolehkan warga menggelar pesta di daerah zona kuning dan oranye dengan ketentuan 25%, namun tamu atau undangan  dilarang makan di tempat. "Saya minta satgas mengevaluasi kembali  hal-hal yang perlu direvisi," tambahnya.

Menurut Hermanus, seluruh kelurahan di Kota Kupang juga sudah diinstruksikan meningkatkan edukasi tentang manfaat vaksinasi dan menganjurkan kepada semua warga memperoleh vaksin di wilayahnya  masing-masing-masing. Selain itu, edukasi tentang protokol kesehatan  tidak berhenti dan taat terhadap edaran baru dari pemerintah tersebut.  (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya