Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Desa Lemarang di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Donatus Su, Senin (31/5) malam, ditangkap jaksa. Ia mendekam di balik jeruji besi setelah Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkannya sebagai tersangka.
Donatus diduga melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 dan 2018. Total kerugiannya mencapai Rp229 juta.
Atas perbuatannya, Donatus dijerat dengan pasal 21 ayat (1) KUHP dan pasal 21 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Baca juga: 10 Terduga Teroris di Merauke Mau Sasar Kantor Polisi dan Gereja
Niat korupsi sang Kades bermula ketika ia mempreteli peran Tim Pengelola Keuangan (TPK) di desa itu. Sang Kades pun bermain sendiri ketika mengelola anggaran yang digunakan untuk mengerjakan tujuh proyek fisik selama dua tahun anggaran tersebut.
"Berdasarkan keterangan para TPK, seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan dikerjakan sendiri oleh Kepala Desa Lemarang, termasuk pemesanan dan pembelian seluruh material untuk pelaksanaan pembangunan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, Senin (31/5) malam.
Sang Kades pun melakukan proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) selama dua tahun anggaran itu dengan mekanisme yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kepala Desa Lemarang membuat Surat Perintah Pembayaran sendiri tanpa ada proses verifikasi dari Sekretaris Desa," kata Bayu.
Selain itu, sang Kades juga mempreteli fungsi Bendahara Desa Katarina Rensi. Bendahara tidak pernah mengelola dan memegang uang, termasuk untuk teknis pembelian material proyek hingga ongkos pekerja. Semuanya dijalankan sendiri sang Kades namun ia tidak pernah menyerahkan nota atau kwitansi penggunaan uang kepada Bendahara Desa.
Sayangnya, perbuatan Kades Donatus akhirnya turut menyeret sang Bendahara Desa, Katarina Rensi.
Dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran, Bendahara Katarina membuat kwitansi fiktif dan dilampirkan dengan nota belanja fiktif. Nilai uang dalam kwitansi dan nota belanja tersebut disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Akibatnya, Bendahara Katarina pun turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Kades Donatus.
"Perbuatan melawan hukum bendahara termasuk di dalamnya membuat SPJ yang disesuaikan dengan RAB. Selain itu, mekanisme pencairan anggaran dana desa tidak sesuai dengan Pasal 27 sampai 30 Permendagri 113 tahun 2014," jelas Kasi Pidsus Kejari Manggarai Rizal Pradata.
Sebelum ditahan, Kades dan Bendahara menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Senin (31/5) siang hingga sore.
Jelang malam, keduanya keluar dari kantor Kejari Manggarai dengan mengenakan rompi warna merah. Keduanya didampingi kuasa hukum dan digiring Kasi Pidsus Rizal Pradata, Kasi Intel Osten Gerhan Poltak, serta sejumlah jaksa menuju mobil tahanan untuk menjalani masa tahanan selama 21 hari di ruang tahanan Polres Manggarai.
Sebelumnya, Kamis (27/5) lalu, Kejaksaan Negeri Manggarai menggeledah dan menyita dokumen berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Lemarang tahun anggaran 2017 dan 2018 di ruang penyimpanan arsip kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai.
Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti yang menguatkan penetapan Kades Donatus Su dan Bendahara Katarina Rensi sebagai tersangka. (OL-1)
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Binus School Simprug bersama Happy Hearts Indonesia bekerja sama membangun pendidikan sejak kanak-kanak di NTT melalui kelompok Bersama Untuk Bangsa.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meresmikan pengoperasian 2.664 titik air atau sumur bor di seluruh Indonesia, termasuk 389 titik air di NTT.
KEBAKARAN hebat terjadi di kompleks pertokoan Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 07:30 Wita.
Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Poco Leok, Flores, NTT, bakal berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi setempat.
SEBANYAK 60 sesepuh Lamaholot menemui mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen (Purn) Johni Asadoma untuk memberikan dukungan maju di Pilgub NTT.
Kemenparekraf melalui Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) kembali menyelenggarakan Floratama Academy 5.0 tahun 2024 (FA), Senin (22/7).
Civitas akademika Universitas Katolik (Unika) Santo Paulus Ruteng pada Dies Natalis ke-65 menyelenggarakan berbagai rangkaian kegiatan.
Festival Budaya Manggarai 2023 diselenggarakan di Anjungan Nusa Tenggara Timur, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta pada Sabtu dan Minggu, 24-25 Juni.
Tokoh budaya Manggarai, menyayangkan polemik soal tarian caci tidak boleh dilakukan di luar Manggarai justru datang bukan dari Manggarai.
Pekan lalu, Yayasan Ayo Indonesia (YAI) bersama pegiat sosial Robi Gamar melatih sejumlah penyandang disabilitas untuk membuat pakan babi fermentasi di Rumah Baca Aksara (RBA).
"Anak-anak membersihkan sampah plastik sedangkan orangtua mengolah lahan pertanian milik paroki dan menanam ratusan pohon,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved