Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Tegal, Jawa Tengah, menahan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI, Basri Budi Utomo, 57, atas kasus pelanggaran undang-undang ITE dan transaksi elektronik. Tersangka ditahan karena postingannya di medsos terkait dugaan korupsi di lingkungan Kodim 0712/ Tegal.
Setelah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota, Kejari Kota Tegal langsung menahan Basri. Kasus tersebut bermula saat tersangka memposting status di akun medsos miliknya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Dandim 0712/Tegal, Letkol (Inf) Sutan Padapotan Siregar pada 24 Februari lalu.
Atas postingan itu, Sutan Pandepotan melaporkan Basri ke Mapolres Tegal Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE serta transaksi elektronik.
"Tersangka ditahan karena ancaman hukumnya 9 tahun penjara. Penahanan juga dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," ujar Kepala Kejari Kota Tegal, Jasri Umar, Senin (17/5/2021) petang.
Saat hendak dibawa ke rutan, tersangka Basri mengaku telah melaporkan Dandim 0712/ Tegal atas dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 dan mempostingnya di medsos."Saya siap pasang badan. Saya bukan penjahat, saya melaporkan kasus korupsi tersebut," ucap Basri.
Guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Mapolres Tegal sebagai tahanan titipan Kejaksaan. (OL-13)
Baca Juga: Kota Palembang Tambah Ruang Isolasi Antisipasi Lonjakan Covid
PENCARIAN terhadap enam anak buah kapal (ABK) KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berlangsung hingga Sabtu (13/7) sore.
KAPAL nelayan KM Soneta asal Rembang dengan dengan 16 awak buah kapal (ABK) mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Karimunjawa Jepara, Jawa Tengah.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 anak buah kapal (ABK) di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 ABK di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam. Sembilan ABK berhasil diselamatkan.
KANTOR Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal, Jawa Tengah, menggelar Capacity Building Ragam Hias dan Pembendaharaan Desain dan Motif Batik bagi pelaku UMKM.
Hutri dan istrinya menuturkan sudah menjadi tugas kader partai untuk terpanggil melihat banyak persoalan di berbagai bidang di Kabupaten Tegal yang butuh penanganan serius.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved