Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENYUSUL kebijakan Pemerintah Kota Banjarbaru yang menutup tempat kemaraian seperti mal, tempat hiburan dan wisata, Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Selatan juga membuat kebijakan serupa. Penyebaran covid 19 di wilayah ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini mendekati angka 9.000 kasus.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin terdiri dari Pj Walikota Banjarmasin, Akhmad Fidayeen, Ketua DPRD Banjarmasin Hari Wijaya, Kapolresta Banjarmasin Kombes Rahmad Hendrawan serta Dandim 1007, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Penutupan tempat wisata, mal, tempat hiburan, kafe, restoran dan tempat-tempat yang berpotensi menciptakan merumunan ini bertujuan untuk menekan penyebaran pandemi covid 19 di wilayah tersebut. Kebijakan ini akan diterapkan pada 13-16 Mei saat liburan lebaran.
Sejak beberapa waktu terakhir pemerintah kabupaten/kota di Kalsel menerapkan PPKM mikro seiring terus merebaknya pandemi covid 19 di wilayah tersebut. Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA terus mengingatkan agar masyarakat dan stake holder dapat bekerjasama memerangi pandemi covid 19 agar tidak terjadi kasus ledakan covid 19 seperti di India.
Pantauan mediaindonesia.com, menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah, pusat perbelanjaan, mal dan pasar dipadati warga yang datang berbelanja baik untuk keperluan ramadhan maupun keperluan lebaran. Kerumunan massa tak bisa dihindari.
baca juga: Kasus Covid-19
Data Tim Gugus Tugas Covid 19 Kalsel menyebutkan, hingga Selasa (11/5), jumlah kasus positif covid 19 di 13 kabupaten/kota terus bertambah dan sudah mencapai 33.636 <33636> kasus dengan jumlah penderita meninggal dunia 967 orang. Jumlah.penderita covid-19 yang aktif tercatat lebih dari 2.000 orang.
Kota Banjarmasin merupakan wilayah dengan jumlah kasus positif covid 19 tertinggi di Kalsel sebanyak 8.961 kasus. Sudah 199 orang penderita covid 19 di Banjarmasin meninggal dunia. Kota Banjarbaru menempati urutan kedua jumlah kasus positif covid 19 sebanyak 4.827 kasus disusul Kabupaten Tanah Laut 3.353 kasus. (OL-3)
Saat ini, pelaksanaan imunisasi dosis pertama sedang berlangsung di seluruh wilayah Kalsel sejak 23 hingga 26 Juli 2024.
FENOMENA mabuk kecubung berujung maut di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah diselidiki oleh pihak Polda Kalsel.
KASUS mabuk tanaman kecubung merebak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua orang tewas dan puluhan warga dari berbagai daerah harus dirawat pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa.
Sejumlah proyek pembangunan akan diresmikan bertepatan Hari Jadi Provinsi Kalsel dan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Kalsel.
KEBAKARAN terjadi di permukiman Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 22 rumah ludes terbakar dan 30 keluarga kehilangan tempat tinggal.
Sertifikat ini merupakan kedua diperoleh Kalsel, setelah sebelumnya menerima sertifikat indikasi geografis untuk produk cabai Hiyung yang disebut sebagai cabai terpedas.
ULM Banjarmasin berencana membangun pusat penelitian lahan basah dan mangrove dunia seluas 621 hektare.
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Sari Mulia (UNISM) Banjarmasin mengikuti ajang pemilihan Putera Puteri Kampus 2024, guna mencari ikon kampus.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Lambung Mangkurat, Akbar Rahman, menilai kondisi tanah gambut di Banjarmasin menyebabkan konstruksi bangunan menjadi rentan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved