Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN tugas pengurai keramaian Kota Makassar, Jumat (7/5) membubarkan, menegur dan menyita sejumlah kursi milik tempat usaha yang masih beroperasi melewati pukul 22.00 Wita, di tengah pandemi covid-19 yang masih terjadi.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Iman Hud, mereka tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang Ketentuan jam operasional hanya sampai batas jam 22.00 Wita.
"Semalam, ada 21 tempat usaha yang kita datangi, perlakuannya macam-macam. Ada yang hanya kita tegur, dan minta untuk menutup tokonya, ada juga yang dibubarkan karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Bahkan kita temukan 85 orang tidak menggunakan masker," terang Iman Hud, Sabtu (8/5).
Dari 21 tempat usaha yang didapati masih beroprasi hingga tengah malam, Iman menyebutkan jika 12 diantaranya diberi teguran, dan diminta menandatangani berita acara agar tidak melakukan lagi pelanggaran jam operasi dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, ada tempat usaha yang dilakukan penyitaan. "Yang disita meja, kursi, dan jeriken tuak di salah satu warung kopi di Jalan Jampea Makassar. Ada sekitar 55 kursi dan meja kita amankan di kantor Satpol PP Makassar. Yang disita itu, karena sebelumnya mereka sudah kena teguran pada operasi sebelumnya," sebut Iman.
"Untuk semalam itu yang bergerak tim pengurai keramaian di Wilayah Kecamatan Wajo dan Kecamatan Bontoala, Makassar, dan pelanggaran terbanyak di Wajo. Di sana 19 tempat usaha yang ditegur dan dibubarkan paksa, sisanya di Bontoala," sambung Iman.
baca juga: Makassar
Baginya dan lebih dari 100 petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan lingkup Pemkot Makasssar yang terbagung dalam satuan tugas pengurai keramaian, peraturan harus ditegakkan, lantaran pandemi covid-19 belum berakhir, bahkan sudah ada lagi varian baru virus korona.
"Patroli kami lakukan lebih intens selama Ramadan. Dan kami selalu mengingatkan untuk 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi serta interaksi," pungkas Iman. (OL-03)
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA), Bastian Lubis, menyayangkan belum adanya langkah hukum strategis terkait kerugian negara dalam proyek ini.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Proyek ini berpotensi memiliki kerugian negara yang sangat besar karena fasilitas tidak dapat dimanfaatkan meski anggaran telah terserap.
Komisi E berencana memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mengklarifikasi status kepemilikan aset tersebut.
Kehadiran wahana ini menjadi bukti nyata bagaimana kolaborasi lintas industri dapat menciptakan nilai tambah bagi kualitas hidup keluarga Indonesia.
Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo, mengumumkan bahwa 67 pelaku seni dan kebudayaan di Kota Makassar dipastikan menjadi penerima manfaat program Dana Abadi Kebudayaan.
OJK menjatuhkan denda Rp96,32 miliar kepada 233 pelaku pasar modal hingga Maret 2026, termasuk Rp29,3 miliar dari kasus manipulasi harga saham.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved