Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Daerah Kabupaten Sleman, Hardo Kiswaya mendukung larangan mudik, ASN jajaran Pemkab Sleman juga dilarang mudik. Hardo mengemukakan ketentuannya sama dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun secara spesifik Pemkab Sleman akan memberikan sanksi administratif bagi yang melakukan pelanggaran.
"Yaitu akan saya potong TPP-nya," kata Hardo, Rabu (5/5).
Ia menambahkan, larangan mudik itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hardo mengakui, tidak hapal persis besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan kepada setiap ASN di Pemkab Sleman, namun ada rumusannya.
Menurut Hardo, kebijakan larangan mudik itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran nomor 440/40120 tertanggal 27 April 2021. Surat Edaran tersebut, imbuhnya merupalkan pembatasan kegiatan ke luar daerah ataupun mudik dan/atau cuti bagi ASN di Pemkab Sleman. Larangan ASN mudik ini juga dilandasi bahwa selama ini angka penambahan kasus positif covid-19 relatif masih tinggi, sehingga perlu pembatasan agar tidak terjadi penambahan yang tinggi.
Pada libur-libur panjang beberapa waktu lalu, jelasnya, penambahan kasus positif covid-19 cukup tinggi, tidak hanya di Kabupaten Sleman tetapi juga di daerah lainnya.
"Sebagai satu aturan juga ada hal yang merupakan pengecualian. Pengecualian jika ASN tersebut menjalankan tugas ke luar daerah. Kalau ini perlu keterangan dari pejabat eselon dua," terang Hardo.
Tidak hanya itu, Hardo menyebut, ASN Kabupaten Sleman yang tinggal di luar Sleman akan mendapat keterangan agar tetap dapat melakukan lintas batas. "Misalnya ASN Sleman yang berasal dari Magelang atau Klaten di Jawa Tengah yang setiap hari lajo," tambahnya.
ASN yang mendapat cuti hamil, cuti karena sakit atau hal lain yang dimungkinkan mendapat izin juga akan diberikan. "Kalau hanya mudik tentu akan kami berikan sanksi. Karena itu jangan coba-coba," tegasnya.
baca juga: Larangan mudik
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih secara terpisah menjelaskan Pemkab Bantul juga mengeluarkan larangan mudik bagi ASN-nya. Di sisi lain, Pemkab juga akan mengawasi pemudik yang masuk Bantul.
"Saya minta perangkat kapanewon, lurah, dukuh hingga RT melakukan pengawasan terhadap warganya yang bisa jadi kedatangan pemudik," kata Abdul Halim Muslih.
Pemudik yang nekad masuk Bantul, tambahnya harus menjalani protokol kesehatan, menunjukkan surat bebas covid-19 dan isolasi mandiri selama lima hari dan kemudian tes lagi. (OL-3)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
NEXT Hotel Yogyakarta luncurkan menu praktis seperti Bowl Goals, Coffee & Croissant, dan Kopi Bolang mulai Rp25 ribu. Cocok untuk gaya hidup modern.
Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Sleman mengabulkan 112 dispensasi nikah akibat kehamilan di luar nikah dan pergaulan bebas. Sleman perkuat intervensi pencegahan pernikahan usia dini.
BUPATI Sleman Harda Kiswaya menegaskan, saat ini Pemkab Sleman tidak menyelenggarakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat.
PEMUDIK yang akan menuju Daerah Istimewa Yogyakarta, terutama Kabupaten Sleman, dapat menggunakan jalur bebas hambatan setelah Tol Jogja-Solo segmen Prambanan-Purwomartani
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menanggapi polemik kasus salah tangkap yang menimpa Hogi Minaya di Sleman.
Meski menyampaikan permohonan maaf, Kapolres Sleman menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya bekerja secara profesional sejak awal penanganan perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved