Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering UIu (OKU) nonaktif Johan Anuar. Hukuman dijatuhkan setelah Johan terbukti melakukan korupsi kasus pengadaan lahan pemakaman.
Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti menyatakan Johan Anuar dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan merugikan negara hingga Rp3,2 miliar. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara," ungkap Suharti dalam sidang putusan, Selasa (4/5).
Johan juga dijatuhkan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan. Ia juga diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka negara dapat menyita harta benda, dan menambah pidana penjara 1 tahun.
Hakim menilai jika terdakwa dianggap bersalah dalam perbuatan korupsi, pada tahun 2012 lalu. Saat itu, terdakwa Johan menjabat wakil ketua DPRD OKU dianggap melakukan perbuatan korupsi dengan memainkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Hasil pajak tanah pemakaman umum (TPU) yang bermasalah karena memiliki harga jual yang lebih tinggi dari seharusnya. Lokasi TPU juga tidak bisa dibangun lantaran memiliki kemiringan setelah dilakukan studi kelayakan dan berbiaya besar jika dilanjutkan.
Hakim mengatakan Johan bersalah karena melanggar pasal tindak pidana korupsi yakni, Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya perbuatan Johan telah merugikan negara dan menerima uang Rp3,2 miliar.
Status Johan Anuar sebagai tokoh masyarakat dan politik di Kabupaten OKU membuat PN Palembang juga mencabut hak politik terdakwa. Hal ini karena sebagai tokoh masyarakat terdakwa tidak mencerminkan perbuatan yang baik.
"Terdakwa Johan juga diberikan hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama lima tahun setelah pidana," katanya.
Kuasa Hukum Johan Anur, Titis Rachmawati, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim. "Kita akan ajukan banding secepatnya," katanya. (OL-15)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved