Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menangkap para pelaku penyelundup calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan dari Tangkahan Pematang Polong, Dusun Vlll, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara. Mereka yang ditangkap terdiri dari dua orang pria. Keduanya masih satu komplotan dengan tiga penyelundup yang sudah diringkus sebelumnya.
"Kami mengamankan dua lagi kawanan penyelundup TKI ilegal yang digagalkan pada Minggu (25/4) sekitar pukul 01.00 WIB," ungkap Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, saat dikonfirmasi Rabu (28/4) pagi.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MH, 26, warga Tanjungbalai dan RA, 27, warga Asahan. Sementara tiga orang yang sudah diringkus sebelumnya berinisial SB, 52, warga Tanjungbalai, RB, 42, warga Tanjungbalai dan AR, 42, warga Batubara.
Saat ini kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Batubara mengamankan 31 orang calon TKI ilegal saat hendak diberangkatkan dari Tangkahan Pematang Polong, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Minggu (25/4), sekitar pukul 1 dinihari.
Para calon TKI ilegal terdiri dari 17 orang wanita dewasa dan 14 pria dewasa. Dalam rombongan itu terdapat dua anak. Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi berhasil meringkus
tiga orang pria yang diduga sebagai agen para calon TKI ilegal. Ketiganya dibekuk di Sei Bejangkar Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara.
Kapolres menerangkan, ini bukan kali pertama komplotan tersebut mengirim para calon TKI secara ilegal. Dalam aksinya, para pelaku meminta uang sebesar Rp5 juta kepada setiap calon TKI yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia tersebut.
Dalam aksinya, mereka memiliki peran berbeda. Tersangka SB berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan. Tersangka RB berperan sebagai pengantar para penumpang kelokasi keberangkatan.
Sedangkan tersangka AR berperan sebagai pengawas atau pengamanan lokasi pemberangkatan. Adapun MH berperan sebagai awak Kapal dan RA berperan sebagai pengurus penumpang.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi menambahkan, penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebut adanya orang akan dibawa ke Malaysia pada hari Minggu (25/4). Saat dilakukan pengecekan oleh personel Polsek Limapuluh dan Satreskrim Polres Batubara, informasi tersebut benar adanya.
Setelah diperiksa seluruh orang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut tidak memiliki dokumen atau izin ke luar negeri dari Kantor Imigrasi. Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas. Di antaranya satu unit perahu kayu bermesin dengan panjang sekitar 16 meter dan satu paspor atas nama Emah, serta 26 KTP dan 17 unit HP.
baca juga: Pekerja Migran Indonesia
Atas perbuatannya para tersangka dikanakan Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 120 ayat (1) dan ayat (1) UU Rp Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo Pasal 55 dari KUHPidana.(OL-3)
BEREDAR Beredar video Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Maya Puspita Nia melakukan aksi heroik melindungi majikannya ketika gempa 7,4 magnitudo beberapa waktu lalu mengguncang Taiwan.
KPK menahan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia atas dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.
PASANGAN calon presiden 01 memberikan perhatian dan evaluasi terhadap kejadian kecelakaan kebakaran yang terjadi terhadap pekerja tambang di Morowali Sulawesi Tengah.
GDPS telah terlibat dalam diskusi dan kerja sama yang komprehensif dengan berbagai pihak dalam merencanakan secara cermat pendekatan untuk memasuki pasar global.
Tanpa dokumen resmi, para pekerja migran tidak bisa mendapat perlindungan dari pemerintah ataupun penyedia kerja. Mereka juga rentan akan penipuan dan eksploitasi oleh penyalur.
Dalam upaya memenangkan kompetisi dan menjadi bangsa pemenang diperlukan keberanian keluar dari zona nyaman, harus kreatif, optimis, bahu-membahu, dan melakukan terobosan-terobosan.
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
BP2MI mengharapkan negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dapat memperluas kerja sama dengan menambah jumlah sektor pekerjaan.
DEMI mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ditjen Imigrasi mengaku telah menangguhkan 3.000 paspor.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan All Japan Ryokan and Hotel Associations (ZENRYO-REN) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan business matching
Komnas HAM menyebut Indonesia darurat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data tahun 2020-2024 setidaknya 3.700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO di wilayah Asean.
TRANSFORMASI menjadi kata kunci untuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mengingat BP2MI didorong menjadi sebuah lembaga yang mengedepankan pelayanan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved