Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEKAN ini, surat edaran (SE) Walikota untuk pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan diedarkan. Pengusaha diminta untuk mematuhinya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Abdullah Syukur, menjelaskan pekan ini SE Walikota terkait pemberian THR keagmaan akan disebarkan ke seluruh perusahaan di Kota Cirebon.
"Kami berharap setiap perusahaan mematuhi ketentuan yang disebutkan dalam surat tersebut," ungkap Syukur, Senin (26/4). Diantaranya THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Namun Syukur mengakui sejumlah perusahaan mengalami dampak akibat pandemi covid-19. Untuk itu, salah satu poin dalam surat edaran tersebut menyatakan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan dalam Permenaker No 6 tahun 2016 tetap diwajibkan untuk melakukan dialog dengan pekerja.
"Dialog dilakukan secara kekeluargaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ungkap Syukur. Nantinya kesepakatan yang dihasilkan dibuat secara tertulis.
Namun, Syukur mengingatkan ketidakmampuan perusahaan untuk membayar THR tepat waktu harus didasarkan pada laporan keuangan yang transparan. "Hasil kesepakatan itu juga harus dilaporkan ke kami paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ungkap Syukur.
Sementara itu Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, menjelaskan poin lain dalam surat edaran Walikota terkait THR sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Diantaranya perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," ungkap Jaja. THR juga harus diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja tidak tetap).
Sedangkan besaran THR yang diberikan yaitu satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki maa kerja satu tahun atau lebih. Sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
"Kami juga mendirikan posko pengaduhan THR pada 5 Mei mendatang," ungkap Jaja. (OL-13)
Baca Juga: Bulog Tawarkan Daging Kerbau via Onlen tanpa Ongkir
Jakarta berhasil keluar dari narasi konvensional Lebaran yang selama ini hanya identik dengan arus keluar menuju daerah.
Program “Mudik ke Jakarta” mencatat perputaran ekonomi hingga Rp21 triliun. Pengamat menilai program ini efektif mendorong pariwisata dan UMKM saat Lebaran.
Dishub DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Lapangan Banteng selama Lebaran Betawi 2026, 10-12 April. Simak rute alternatifnya di sini.
Simak panduan ahli untuk memulihkan kondisi fisik dan finansial pascalibur Lebaran, mulai dari deteksi dini kesehatan hingga alokasi ideal arus kas.
Tingginya angka kunjungan ini mengukuhkan situs warisan budaya sebagai pilihan utama keluarga untuk berekreasi sekaligus mengedukasi diri.
DI tengah ritme kehidupan yang semakin cepat, menjaga kualitas interaksi dalam keluarga menjadi tantangan tersendiri.
Akademisi UI William menilai Anthony Leong memenuhi kriteria jujur, amanah, dan cerdas untuk memimpin Hipmi menghadapi tantangan digitalisasi global.
Forum bisnis RI–Tiongkok di Xiamen membuka peluang transaksi puluhan miliar rupiah, tetapi kesiapan pengusaha nasional masih jadi sorotan.
Meskipun masih banyak tersedia bahan pengganti yang ramah lingkungan, namun tidak seluruhnya dapat menggantikan plastik untuk menunjang gerak usaha.
Kabar duka, Michael Bambang Hartono pemilik Grup Djarum meninggal dunia di Singapura pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.15. Simak profil dan kontribusinya.
Sandiaga menekankan bahwa tantangan ekonomi saat ini membutuhkan pengusaha muda yang memiliki agility (kelincahan) dan integritas tinggi.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya semangat Indonesia Incorporated sebagai fondasi kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved