Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG warga negara Rusia bernama Ekaterina Trubkina dijemput oleh 7 orang tim Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Para petugas melakukan pengawalan pemindahan wanita asal Rusia tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Kerobokan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
"Petugas melakukan pengawalan dan pengawasan pemindahan detensi Warga Negara Rusia tersebut. Langsung dibawa ke Bandara Ngurah Rai dan dilanjutkan pemeriksaan barang bagasi detensi, pemeriksaan kelengkapan dokumen pendeportasian, dan melakukan foto sidik jari sistem Penyidikan dan Penindakan Imigrasi (Nyidakim)," ujar Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM
Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (21/3/).
Tim mengawal dan mengawasi yang bersangkutan berangkat menuju Terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ekaterina diberangkatkan menuju bandara Internasional Soekarno Hatta dengan dikawal oleh dua petugas Imigrasi. Tiba di Jakarta, langsung dilakukan check in di konter Turkish Airlines. Tim melakukan koordinasi dengan tim Pendaratan dan Izin Masuk (darinsuk) TPI Kanim Soekarno - Hatta terkait pendeportasian WNA yang bersangkutan. Petugas mengantarkan yang bersangkutan hingga dalam pesawat untuk diterbangka ke negara asalnya.
Selain Ekaterina asal Rusia, deportasi juga dilakukan terhadap Ikechukwu Christiantus Nwokenta. Pria asal Nigeria ini ditangkap petugas dan dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Overstay.
"Nwokenta datang ke Indonesia sejak tanggal 22 September 2018. Yang bersangkutan ditangkap oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada tanggal 8 Januari 2021 untuk mempermudah proses pendeportasian," ujarnya.
baca juga: Langgar Aturan Keimigrasian, Warga Turki Dideportasi dari Bali
Proses pendeportasian Warga Negara Nigeria tersebut dilakukan melalu Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, berhubung Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai masih ditutup dikarenakan pandemi Covid-19. Selain dideportasi, Warga Nigeria tersebut juga dimasukan ke dalam daftar cekal (cekal dan tangkal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Proses pendeportasian WNA tersebut dikawal oleh 2 orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar atas nama I Gusti Bagus Indra Kumara dan I Gede Yogi Suantara. Nwokenta diantar menuju menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK). Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET 629 dan ET 901 rute Jakarta (CGK)- Addis Ababa (ADD)- Lagos (LOS). (OL-3)
Polda Bali melimpahkan 35 warga negara India tersangka kasus perjudian online lintas negara ke Kejaksaan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
ARYADUTA Bali sukses menggelar Family Fun Run 2026 di Pantai Jerman Kuta dengan 250 peserta, menghadirkan lari santai, bazar, hingga Dog Trick Challenge.
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Selain tinggi gelombang laut, seluruh wilayah Bali yang mencakup delapan kabupaten dan kota Denpasar juga diprakirakan diguyur hujan dengan intensitas sedang
Langkah strategis dalam memperkuat kapasitas petani dan pelaku usaha kopi terus dilakukan untuk meningkatkan daya saing di pasar serta menghadapi tantangan produksi.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing dan ancaman kenaikan permukaan air laut, tim memutuskan untuk menempuh jalur udara guna mempercepat proses evakuasi.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved