Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INDONESIA menempati ranking ketujuh sebagai negara dengan pengidap diabetes terbanyak di dunia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga melaporkan beban pengeluaran untuk penyakit tidak menular semakin besar.
Pada 2017, BPJS Kesehatan telah melindungi 10,8 Juta orang atau 5,7% peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan membayari layanan penyakit katastropik ini hingga Rp14,6 triliun atau 21,8% dari total anggaran pelayanan kesehatan. Dibandingkan 2016, penyakit diabetes telah menghabiskan dana Rp7,7 triliun.
Koordinator Peneliti PKMK (Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan) UGM Relmbuss Fanda dalam keterangan tertulis diterima mediaindonesi.com, Selasa (16/3) mengatakan harus ada intervensi untuk mengontrol kejadian diabetes tersebut seperti memberikan anjuran dalam batasan konsumsi gula 54-gram sehari.
Menurutnya intervensi tersebut menandakan bahwa pemerintah Indonesia sudah sadar bahwa tingginya konsumsi minuman berpemanis memengaruhi kesehatan termasuk tingginya penyakit diabetes. Namun, intervensi terhadap tingginya penjualan minuman berpemanis di sektor industri masih belum dilakukan.
Salah satu opsi untuk menekan kenaikan jumlah penyandang diabetes, PKMK UGM menyodorkan pilihan menerapkan kebijakan fiskal untuk mendorong perubahan perilaku dalam mengonsumsi produk yang lebih sehat.
"Sesuai rekomendasi dari WHO, pemerintah perlu menetapkan kebijakan fiskal untuk menjaga pola konsumsi minuman berpemanis di masyarakat," ujarnya.
Kebijakan fiskal tersebut jelasnya, dapat berupa penerapan pajak ataupun untuk minuman berpemanis pada takaran gula tertentu dan nilai pajak tersebut dapat bersifat progresif.
"Negara-negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Filipina, Malaysia dan Singapura telah menerapkan pajak tersebut dengan berbagai variasi. Indonesia telah mencoba untuk menerapkan kebijakan ini namun gagal pada tahun 2011 dan 2014, karena tidak mendapatkan dukungan penuh dari semua kementerian," ungkapnya.
Pada 2021 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengeluarkan wacana penerapan cukai pada minuman berpemanis di hadapan Komisi XI DPR RI. Kebijakan tersebut tepat dilakukan untuk mengurangi tingginya konsumsi minuman berpemanis masyarakat Indonesia yang telah mencapai 20,23 liter per orang dan menempati posisi ketiga di Asia Tenggara.
WHO melaporkan bahwa pengenaan pajak atas minuman berpemanis merupakan intervensi yang efektif untuk mengurangi konsumsi gula. Bukti menunjukkan bahwa pajak minuman berpemanis yang menaikkan harga sebesar 20% dapat menyebabkan penurunan konsumsi sekitar 20%, sehingga mencegah obesitas dan diabetes. Sebuah studi juga menunjukkan bahwa penerapan kebijakan fiskal menghasilkan manfaat kesehatan yang substansial dan juga menghemat biaya perawatan kesehatan.
baca juga: Pajak Rokok Belum Optimal atasi Defisit JKN
Biaya perawatan kesehatan bahkan bisa lebih dihemat lebih dari 24 kali lipat dari biaya pelaksanaan pajak minuman manis. Relmbus Fanda menyebutkan salah satu negara yang sudah mengenakan pajak pada minuman berpemanis adalah Inggris. Kebijakan ini disambut baik oleh para perusahaan minuman berpemanis dan mereka berkompetisi untuk menawarkan produk minuman rendah gula.Perusahaan-perusahaan tersebut katanya, tetap menjaga pasar mereka dengan melakukan reformulasi produk minumannya.
"Industri minuman ringan di Inggris telah memangkas tingkat gula yang ditambahkan ke produk mereka hingga setengahnya," ujarnya.
"Penerapan kebijakan memiliki tujuan utama untuk menghambat masyarakat untuk mengonsumsi minuman berpemanis secara berlebihan. Rencana iniseyogyanya didukung oleh berbagai pihak, khususnya dari masyarakat dan para pelaku industri," pungkas Relmbuss Fanda. (OL-3)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Sustainability tourism bakal jadi tren terutama di kalangan gen Z. Liburan itu menjadi prioritas gen Z.
Korea Selatan terus mempromosikan produk-produk makanan dan minuman ke Indonesia. Salah satunya, produk pertanian seperti buah-buahan seperti strawberry dan peach.
Tren makanan dan minuman Korea yang semakin mendunia berkat Hallyu atau Korean Wave berhasil mendongkrak ekspor Korean Food ke pasar Indonesia. Hal itu pun dimanfaatkan
Jika produk obat, makanan, serta kosmetik yang beredar sudah terjamin keamanannya, maka konsumen atau masyarakat bisa tenang.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi deflasi 0,08% secara bulanan (month to month/mtm) pada Juni 2024.
Depresiasi rupiah sangat berdampak pada industri makanan dan minuman (mamin). Pasalnya, suplai bahan baku dari industri tersebut bergantung dari impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved