Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENGEDARKAN narkotika jenis sabu, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, Provinsi Maluku Utara, berinisial IS diringkus aparat kepolisian sektor Ternate Utara, Kota Ternate. Sebelum meringkus IS, Kepolisian sektor Ternate Utara terlebih dahulu menangkap tersangka lain yang berinisial CH alias Koko.
Kapolres Ternate Ajun Komisaris Besar Aditya Laksimada dalam keterangan pers mengungkapkan, pada 6 Maret 2021 anggota Unit Resmob Polsek Utara meringkus CH alias Koko bersama barang bukti yang diamankan di kosnya.
"Setelah penangkapan, anggota melakukan interogasi terhadap tersangka dan mendapatkan keterangan bahwa barang bukti yang disimpan merupakan milik tersangka IS alias Kancil, narapidana LP Kelas IIA Ternate," ungkap Aditya, Kamis (11/3).
Mendapat keterangan itu, tim Unit Resmob Serigala Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Ternate Utara Iptu Joni Aryanto menuju ke LP Kelas IIA Ternate dan menangkap IS dan barang bukti berupa satu pirek warna merah dan pipet kaca.
"IS kemudian mengakui telah memberi CH tugas menjemput sabu dan menyimpannya. Selanjutnya, sabu tersebut ditimbang dan dikemas dalam saset kecil kemudian mendistribusikan dengan cara meletakkan di tempat-tempat yang telah ditentukan kedua tersangka," terangnya.
Aditya melanjutkan, barang bukti yang diamankan oleh anggota tim Unit Resmob Gamalama Utara terdiri dari dua saset kecil bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 60,32, tiga pak plastik bening ukuran 5x3 belum terpakai, satu timbangan saku digital, dua ponsel merek Vivo Z1 Pro warna hitam dan Samsung Galaxy A10 warna merah, dan satu pirek kaca.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (OL-14)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved