Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERMASALAHAN sampah di Kabupapten Brebes harus terus ditangani secara berkelanjutan. Terlebih di masa pandemi Covid-19 produksi sampah rumah tangga meningkat. Untuk mengatasi hal tersebut perlu memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Bank Sampah yang ada di setiap desa.
Hal itu disampaikan Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH saat bersih-bersih sampah di bantaran Sungai Kaligangsa Wetan dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Jumat (5/3). "Secara bergotong royong, kami bersama TNI/Polri juga masyarakat setempat melakukan bersih bersih sampah di area bantaran sungai," ujar Idza.
Bupati menyebut, dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk peduli, sehingga ke depan tidak ada lagi sampah yang berserakan karena sangat
berbahaya bagi lingkungan sekitar. "Kami mendorong agar soal sampah dikelola dengan baik, anggaranya dari APBD juga melalui Dana Desa dapat digunakan untuk pembiayaan usaha pengelolaan dan pengolahan sampah setiap desa," terang Idza.
Idza menuturkan, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes kepada camat maupun kepala desa untuk melakukan sosialisasi tentang sampah di tingkat rumah tangga. "Dengan melakukan pemilahan sampah organik dan nonorganik, dan bisa memanfaatkan sampah tersebut menjadi nilai tambah ekonomi masyarakat," kata Bupati.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes Budhi Darmawan menyampaikan, produksi sampah di Kabupaten Brebes dalam satu hari mencapai 150 ton. "Bisa kita bayangkan kalau dikalikan dalam setahun. Ini menjadikan darurat sampah skala nasional termasuk Kabupaten Brebes," ujar Budi.
Kata Budi, penanganan darurat sampah bisa diawali dengan kesadaran masyarakat. "Sampah dari rumah tangga sampai ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) merupakan kewajiban masyarakat sedangkan dari TPS ke TPA kewajiban Pemkab," jelas Budi. (OL-15)
Dia mengunjungi tempat pengolahan sampah yang dilakukan Bank Sampah Great Bandung yang dilakukan salah satu gereja.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong lembaga pengelola bank sampah di seluruh Indonesia untuk bisa mendapatkan legalitas atau badan hukum seperti koperasi.
Berkat tangan dinginnya, setidaknya 97 anak dari Yayasan Kumala kini sukses memberikan training bagi 13 ribu orang dari instansi pemerintah, komunitas, dan perusahaan swasta.
Masyarakat perlu paham dan peduli terhadap pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan limbah B3.
TEPI jalan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tak terlepas dari persoalan sampah. Kondisi sampah ini terus jadi sorotan. Sebab warga masih saja membuang sampah sembarangan di tepi jalan.
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Korea Utara baru saja meluncurkan sekitar 500 balon berisi kertas bekas dan plastik, termasuk beberapa yang jatuh di kompleks kantor kepresidenan Korea Selatan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved