Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) beberapa perusahaan tambang timah di Provinsi Bangka Belitung dinilai Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disebabkan verifikasi dari Competent Person Indonesia (CPI) yang seharusnya menjadi salah satu syarat untuk diterbitkannya RKAB tidak lengkap.
"Harus sesuai dengan aturan. Banyak yang menurut AETI RKAB yang sudah terbit kurang sesuai dengan aturan yang ada," kata Jabin Sekretaris Jendral (Sekjen) AETI, Rabu (3/3).
Ia menjelaskan, untuk disetujui RKAB harus memiliki verifikasi dari CPI Pelaporan Hasil Eksplorasi (PHE) dan CPI Pelaporan Estimasi Sumber Daya dan Estimasi Cadangan (PHC). Namun, disayangkan ada beberapa RKAB yang diterbitkan hanya ada verifikasi dari CPI PHC.
"Ada CPI tapi tidak lengkap, harusnya ada CPI PHE dan CPI PHC, dan saat ini banyak yang belum ada CPI PHC," ujarnya.
Menurutnya, terkait hal ini pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Kementerian ESDM, berdasarkan hasil audiensi tersebut kemeneterian ESDM akan meriview hal ini, pihaknya masih menunggu hasil sampai saat ini.
Dengan tidak adanya verifikasi dari CPI akan membuka peluang untuk terjadi kebocoran dari areal pertambangan termasuk asal usul biji timah yang nantinya akan dieskpor.
"Di RKAB cadangan itu tidak verified oleh CPI. Jadi cadangannya menurut saya tidak sesuai dengan kenyataan. Ini yang menyebabkan bisa terjadi kebocoran dari areal pertambangan," sambungnya.
Kendati demikian, dia mengakui saat ini memang masih kekurangan CPI, namun menurutnya hal ini bukan menjadi alasan untuk tidak memenuhi persyaratan tersebut.
"Memang kekurangan, tapi kan kalau persyaratan itu bisa dipenuhi perusahaan, seharusnya hal ini juga bisa dilakukan oleh perusahaan lainnya untuk memenuhi syarat," ungkapnya.
Hadirnya CPI memang sangat penting menurutnya untuk memimalisir tambang illegal, namun memang diakuinya saat ini belum berjalan optimal pasalnya sedang ada transisi kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat juga membuat beberapa perusahaan tambang menunggu.
"Peraturan terkait CPI ini harus sesuai implementasi dengan di lapangan, jangan ada standar yang berbeda," sebutnya.
Sementara itu, Mantan Ketua Komite Competent Person Perhapi periode 2016-2019 Andre Alis, mengatakan bahwa laporan yang ditandatangani oleh CPI, bersifat kredibel dan akurat. Hal ini sesuai dengan Kode KCMI yang dijadikan acuan oleh para CPI, serta kewajiban CPI untuk patuh terhadap kode etik organisasi dan aturan hukum yang berlaku.
"CPI ini kan ada CPI Cadangan, CPI Sumber Daya dan CPI Hasil Eksplorasi. Seorang CPI berhak menandatangani jenis laporan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Misalnya, CPI Hasil Eksplorasi tidak bisa menandatangani laporan cadangan, karena kompetensinya berbeda," ujarnya.
Laporan CPI ini menurutnya sangat penting peranannya, terkait akurasi cadangan dan risiko investasi bagi suatu perusahaan. Dengan adanya aturan mengenai RKAB harus ditandatangani oleh CPI, ini menunjukkan peran CPI memang sangat diandalkan.
"Sepengetahuan saya, Pemerintah mensyaratkan RKAB ditandatangani CPI dengan mengingat bahwa di dalam RKAB ada laporan sumber daya dan cadangan. Hal ini juga terkait dengan untuk boleh ekspor harus ada asal usul yang jelas dan legal dari komoditas yang diekspor. Dengan kata lain, asal usul komoditas yang diekspor dapat dibuktikan dengan adanya sumberdaya dan cadangan yang dikelola oleh perusahaan yang bersangkutan," katanya.
Diakui bahwa untuk CPI komoditas timah memang tidak sebanyak CPI batubara misalnya. Mengacu kepada informasi di website Komite Bersama KCMI, saat ini untuk komoditas Timah tercatat delapan orang CPI Sumberdaya dan 6 orang untuk cadangan timah, untuk keseluruhan CPI yang tercatat di IAGI dan Perhapi.
"CPI ini terikat kode etik, kalau dia misalnya melakukan manipulasi data maka akan kena sanksi pelanggaran kode etik oleh IAGI atau Perhapi. Berikutnya adalah potensi utnuk masuk ranah pidana terkait manipulasi atau pemalsuan data. Jadi para CPI perlu jujur dan sangat berhati-hati dalam melakukan tugasnya," tutupnya. (OL-13)
Baca Juga: Penguasaan Mafia Atas Timah di Babel Sengsarakan Rakyat
MUI dan Syarikat Islam mendukung hilirisasi tambang untuk kesejahteraan rakyat, menekankan tata kelola adil, transparan, dan ramah lingkungan.
Kejagung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk penyelenggara negara.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
ABMM bergabung dengan IDX Carbon, menawarkan kredit karbon dari proyek biogas berbasis limbah cair sawit.
PT IWIP mendobrak stigma gender di industri pertambangan melalui pelatihan operator alat berat dan lingkungan kerja inklusif bagi perempuan di Maluku Utara.
Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Sumatera Utara mencatat satu korban jiwa dalam peristiwa tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Nias Selatan.
PT Weda Bay Nickel resmi meraih sertifikasi ISO 14001 dan ISO 45001, memperkuat komitmen ESG dan standar keselamatan kerja di industri nikel global.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dampak aktivitas industri nikel terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup di kawasan Morowali dan Morowali Utara.
Transformasi menuju praktik green mining semakin menjadi perhatian di sektor pertambangan Indonesia seiring meningkatnya tuntutan global terhadap dekarbonisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved