Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PETUGAS Bea dan Cukai Juanda bersama Satuan Petugas Pengamanan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan telepon pintar iPhone ilegal asal Kawasan Bebas Batam.
Keberhasilan penggagalan ini bermula saat petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Batam terkait adanya penumpang membawa handphone tanpa dilengkapi dokumen pabean pada Sabtu lalu (27/2). Penumpang tersebut menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 972 dari Batam tujuan Surabaya. Petugas unit P2 Bea dan Cukai Juanda berkoordinasi dengan Satgas Pengamanan Lanudal Juanda kemudian melakukan pengawasan terhadap penumpang yang diduga akan membawa handphone tersebut.
Saat itu petugas mencurigai tiga orang penumpang yaitu HZ, RA dan MM. Saat melalui pemeriksaan alat XRay, petugas mendapati banyak telepon pintar di dua tas koper dan tiga tas ransel yang mereka bawa. Petugas kemudian melakukan penggeledahan mendalam dan ternyata jumlah telepon pintar itu ada 268 unit. Dalam koper dan tas ransel milik HZ, petugas mendapati 114 unit iPhone X.
Sementara di dalam koper dan tas ransel milik RA didapati 104 unit iPhone X. Dan di dalam tas ransel milik MM didapati 15 unit iPhone 7, sembilan unit iPhone 8, 15 unit iPhone X, dan 11 unit iPhone Xr.
Semua barang selundupan tersebut tanpa dilengkapi kotak dan charger. Artinya barang tersebut kondisinya bukan baru atau bekas. Perkiraan nilai barang keseluruhan iPhone tersebut adalah Rp1,6 miliar. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan iPhone dari Kawasan Bebas Batam mencapai sekitar Rp470 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan, terkait masuk dan keluarnya barang dari Kawasan Bebas Batam sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Yaitu sesuai PMK Nomor 47 tahun 2012 junto PMK Nomor 120 tahun 2017 junto PMK Nomor 84 tahun 2019 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
Dalam PMK tersebut menyatakan bahwa barang dagangan yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut diselesaikan oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, pengusaha pemilik barang dagangan atau kuasanya, dengan menggunakan PPFTZ-01. PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
baca juga:Ekspor Kakao Jembrana ke Jepang Terus Meningkat
Selain PMK, juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handled), dan Komputer Tablet. Dalam permendag tersebut menyatakan bahwa Importir yang akan melakukan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet harus mendapatkan persetujuan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet.
Setiap pelaksanaan impor harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat. Selanjutnya dituangkan dalam bentuk laporan surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
"Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor yang merupakan barang pribadi penumpang dan atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak dua unit per orang," kata Budi, Rabu (3/3).
Selain itu dalam ketentuan Permendag Nomor 48 tahun 2015 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor menyatakan, bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. (OL-3)
iPhone 16 akan menampilkan dua kamera yang didesain ulang dengan lensa yang disejajarkan secara vertikal
Pengguna WhatsApp terkadang menghadapi masalah dengan pesan yang hilang atau terhapus secara otomatis.
Jika kamu juga ingin memiliki iPhone, BRI melalui aplikasi BRImo menawarkan kesempatan spesial untuk pengguna XL AXIS.
Apple berhasil melahirkan iPhone sebagai ponsel canggih yang dikenal di seluruh dunia. Produk ini selalu digandrungi oleh banyak orang, terutama mereka yang mengikuti tren teknologi
Untuk harga iPhone iBox di bulan ini dan Agustus 2024 beberapa diantaranya ada yang mendapat potongan diskon. Tetapi sebagian lainnya masih dalam harga normal.
iPhone, produk andalan Apple, terkenal dengan desainnya yang elegan dan performanya yang andal. Namun, di balik kesederhanaan antarmukanya, terdapat berbagai fitur tersembunyi
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
RENCANA pemerintah memperluas penerimaan cukai ke tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved