Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap 3 pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kapuas. Polisi juga menyita dua unit excavator dan satu buah senpi rakitan.
"Pada kasus ini, kami berhasil menangkap tiga pelaku berinisial Rt (40), Eb (39), dan Sa (45). Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya tindak pidana illegal mining di dekat lokasi sawit milik masyarakat," kata Kasubdit Tipidter Polda Kalteng AKB Mochammad Sajarod Zakun, Rabu (17/2).
Ia menyebut, pengungkapan kasus yang terjadi di Desa Balai Banjang Kecamatan Pasak Talawang Kabupatem Kapuas tersebut pada 27 Januari 2021 lalu. "Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi dengan luas dua hektare yang dibeli dengan harga Rp200 juta, Sa mengakui jika dia bersama rekannya telah melakukan aktivitas penambangan sejak 24 Januari dengan memperkerjakan 20 orang," ujarnya.
"Untuk alat berat berupa excavator, disewa pelaku dari wilayah Banjarmasin, Kalsel. Dari kegiatan yang dilakukan selama tiga hari, pelaku mengakui telah menjual 31 gram emas kesalah satu toko sembako yang ada di Desa Dandang," tambahnya.
Disamping itu, lanjut Sajarod, polisi juga menyita satu pucuk senpi rakitan jenis revolver yang merupakan milik pelaku berinisial Rt dan langsung ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng.
"Pada kasus kali ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 jo pasal 35 Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor tahun 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar," pungkasnya. (OL-15)
Saat ini, pelaksanaan imunisasi dosis pertama sedang berlangsung di seluruh wilayah Kalsel sejak 23 hingga 26 Juli 2024.
FENOMENA mabuk kecubung berujung maut di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah diselidiki oleh pihak Polda Kalsel.
KASUS mabuk tanaman kecubung merebak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua orang tewas dan puluhan warga dari berbagai daerah harus dirawat pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa.
Sejumlah proyek pembangunan akan diresmikan bertepatan Hari Jadi Provinsi Kalsel dan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Kalsel.
KEBAKARAN terjadi di permukiman Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 22 rumah ludes terbakar dan 30 keluarga kehilangan tempat tinggal.
Sertifikat ini merupakan kedua diperoleh Kalsel, setelah sebelumnya menerima sertifikat indikasi geografis untuk produk cabai Hiyung yang disebut sebagai cabai terpedas.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba.
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved