Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS korupsi dengan modus penjualan tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menapaki tangga menuju puncak. Kemarin, Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan Bupati Agustinus Ch Dula dan 15 orang lainnya sebagai tersangka.
Bupati belum ditahan, tetapi para tersangka lain diboyong ke Kupang dan ditahan. Di antara mereka ialah Ambrosius Syukur, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Manggarai Barat, dan notaris Theresia Koroh.
Kasus penjualan tanah milik pemerintah kabupaten seluas 30 hektare itu telah merugikan negara hingga Rp3 triliun. Sejak 2017, lahan itu dikuasai oleh sekitar 20 orang, terdiri atas pengusaha dan pejabat.
“Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi, hari ini kami menetapkan dan memeriksa Bupati Agustinus sebagai tersangka. Selain itu, kami juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka dan ditahan,” papar Asisten Pidana Khusus Kejati NTT Muhamad Ilham Samudra di Labuan Bajo.
Bupati, tambahnya, belum ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan.
Seorang tersangka lain yang paling sering disebut namanya, Veronica Syukur, seorang pengusaha, pemilik dua hotel di Labuan Bajo, juga belum diboyong ke Kupang karena terinfeksi covid-19. Adapun seorang tersangka dinyatakan buron.
Di Kupang, saat mendarat, pesawat Wings Air menurunkan 10 tersangka dari Labuan Bajo. Dua tersangka lain yang juga sudah ditahan ialah warga Kota Kupang dan seorang tersangka ada di Jakarta.
“Kami menetapkan 16 tersangka dalam kasus penjualan tanah negara di Labuan Bajo. Hari ini, 13 tersangka sudah ditahan. Tiga lainnya belum ditahan,” papar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto.
Ia menyatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menyita tanah, hotel, uang, dan memeriksa 102 saksi dan 5 saksi ahli.
Di Banyumas, Jawa Tengah, Kejari Purwokerto menahan Agus Lestiono, mantan anggota DPRD. Ia diduga menawarkan proyek senilai Rp4,79 miliar kepada pengusaha. “Ia meminta fee sebesar 7% dari nilai proyek, tapi ternyata proyeknya tidak sampai ke pengusaha,” kata Kajari Sunarwan. (JL/PO/FB/LD/N-3)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved