Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 23 personel kepolisian di daerah ini karena tersangkut kasus narkoba dan tindak pidana lain.
"Kami tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan dan terutama narkoba akan dipecat langsung bila terlibat," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, di Padang, Kamis (31/12).
Ia mengatakan jumlah personel yang mengalami PTDH tahun ini meningkat dua kali lipat dari tahun lalu hanya 11 orang.
Menurut dia, ini bukan prestasi namun membuat dirinya malu sebagai pimpinan Polda Sumbar, karena personel yang dipecat bertambah.
Dia mengatakan untuk personel kepolisian yang tersangkut narkoba langsung ditindak tegas, karena sebagai petugas hukuman harus lebih berat.
"Kalau di tempat lain barang bukti di bawah 2,5 gram sabu-sabu masih diberi sanksi kurungan saja, namun kami di sini langsung pecat apabila terbukti," kata dia lagi.
Bahkan dalam penerimaan siswa bintara, pihaknya menemukan tiga perwira menengah yang diduga terlibat sebagai calo yang menjanjikan kelulusan. "Kami temukan ini dan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang ada," kata dia pula.
Ia mengatakan ada 17 tindak pidana yang dilakukan personel kepolisian pada 2020 yang terdiri dari tiga perwira pertama dan 14 bintara.
Sedangkan untuk pelanggaran disiplin sebanyak 202 orang, dan selesai diproses sebanyak 165 orang serta masih dalam proses sebanyak 37 orang.
Pelanggaran disiplin itu dilakukan enam perwira menengah, 28 perwira pertama, dan 223 bintara serta seorang ASN Polri.
Kemudian untuk pelanggaran kode etik ada 55 orang yang ditindak, dan telah selesai 41 kasus serta 14 kasus masih diproses.
"55 orang ini terdiri dari tiga perwira menengah, enam perwira utama, dan 46 bintara," kata dia lagi.
Kapolda Sumbar berkomitmen tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran dan membuat citra polisi bertambah buruk di tengah masyarakat. "Apabila ada temuan maka akan kita tindak sesuai aturan yang ada," kata dia lagi. (Ant/OL-09)
Munas XVI IPSI tidak hanya menjadi forum konsolidasi organisasi, tetapi juga menandai arah baru kepemimpinan dan penguatan strategi nasional pencak silat menuju panggung dunia.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi isu kenaikan harga BBM bersubsidi guna menghindari antrean panjang di SPBU.
PT Kereta Api Indonesia II Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel, termasuk kegiatan menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved