Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota Medan telah menindak tiga tempat usaha yang melanggar waktu operasional sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota No.556/8960.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra mengungkapkan pihaknya yang tergabung dalam tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan telah melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat usaha dalam operasi yustisi pada Sabtu (26/12) malam hingga Minggu (27/12) dini hari.
"Kami melakukan penindakan terhadap tempat-tempat usaha yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8960 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional," katanya, Minggu (27/12).
Malam itu, mereka menindak dua tempat usaha hiburan dan satu tempat usaha kuliner. Dua tempat usaha yang ditindak adalah Cafe Gateau yang berada di Jalan S Parman dan The Cloud di Jalan Teuku Daud.
Satu lainnya adalah tempat usaha kuliner Mega Park di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.
Tim operasi yustisi yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Pariwisata dan BPBD Kota Medan meminta manajemen ketiga tempat usaha itu untuk menghentikan operasionalnya.
Tim juga membubarkan pengunjung yang masih ada di ketiga tempat tersebut. Pihaknya menutup dan membubarkan dengan tegas yang dilakukan secara persuasif. Tim terlebih dahulu menyampaikan kepada pihak manajemen bahwa mereka telah
melanggar aturan yang berlaku.
"Selanjutnya pihak manajemen diminta mengisi surat berita acara pemeriksaan sebagai bukti telah terjadi pelanggaran jam operasional," imbuhnya.
Bukan hanya melanggar jam operasional, ketiga tempat itu juga didapati tidak menerapkan pengaturan jarak antarpengunjung dan protokol kesehatan lain.
Diungkapkan Rakhmat, monitoring akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat memicu penularan Covid-19.
Dalam surat edarannya, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution membatasi jam operasional tempat usaha sampai dengan pukul 21.00 WIB pada 24-31 Desember 2020. (OL-13)
Baca Juga: Bali Larang Pesta Miras Jelang Tutup Tahun 2020
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Ella Nanda Sari, seorang selebgram asal Medan, dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani prosedur sedot lemak di Klinik Kecantikan berinisial WSJB di Kota Depok.
WALI KOTA Medan Bobby Nasution akan membuat kebijakan memberi gaji bulanan untuk para juru parkir senilai Rp2,5 juta per bulan.
PARTAI Nasdem dan Gerindra menyatakan berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Medan, Sumatra Utara. Koalisi ini ditandai dengan mendeklarasikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan.
POLRI memecat 15 personel yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Medan, Sumatra Utara (Sumut), karena telah melakukan beragam pelanggaran berat.
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved