Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Surakarta Musnahkan 8.237 Lembar Surat Suara Rusak

Widjajadi
08/12/2020 17:20
KPU Surakarta Musnahkan 8.237 Lembar Surat Suara Rusak
Ilustrasi pilkada(DOK MI)

SEHARI menjelang pemungutan suara Pilkada 9 Desember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta memusnahkan 8.237 surat suara rusak. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan ribuan surat suara yang rusak tersebut.

"Pemusnahan surat suara rusak bergambar paslon Gibran-Teguh dan Bajo ini sebagai antisipasi, agar tidak terjadi penyalahgunaan saat proses pemunggutan suara," tegas Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, Selasa (8/12).

Menurut dia, pemusnahan surat suara rusak ini juga merupakan tindak lanjut dari aturan PKPU RI, bahwa pada H-1 pilkada, kertas suara rusak dan sisa kelebihan kertas suara harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Saat penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Surakarta, yang berjumlah 429.231 lembar, ditemukan 8.237 surat suara rusak.

"Kebanyakan kerusakan kertas suara karena disalah satu gambar tampak buram dan ada tanda titik di salah satu gambar paslon," imbuh dia.

Pemusnahan, lanjut Nurul, tidak hanya dilakukan di KPU. Dari pihak percetakan di Kabupaten Kudus juga memusnahkan 16 master atau bahan cetak kertas suara dan 8.626 kertas suara gagal cetak.

Pilaada Surakarra atau Pilwalkot Surakarta pada 9 Desember diikuti dua paslon, yakni paslon nomor 01, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa diusung PDIP dan didukung sembilan parpol. Sedangkan paslon nomor 02, Bagyo Wahyono-FX Supardjo maju dari jalur independen. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya