Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Ternate, Maluku Utara menangkap tersangka pengedar narkoba, seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Kelas III Ternate berinisial IS, 21. IS diringkus Anggota Opsnal Unit II Sat Resnarkoba Polres Ternate, di salah satu jasa pengiriman JNE di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah,Kota Ternate, setelah selesai mengambil paket kiriman berisi ganja.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada dmengatakan pelaku ditangkap saat menjemput paket tersebut Senin (23/11) sekitar pukul 13.00 WIT dengan menggunakan seragam dinas lembaga pemasyarakatan.
"Anggota Opsnal Unit III berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan sachet plastik bening berukuran besar diduga berisi narkotika jenis ganja, satu lembar baju berwarna biru, xatu lembar baju berwarna hitam, satu paket kiriman berwana hitam, satu unit Iphone 11 warna hitam, dan satu kartu sim ponsel," kata Aditya, Selasa (24/11).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Badrun H. Saban menambahkan, tersangka yang mengambil paket berisi barang haram tersebut karena diminta salah satu temannya bernama Bayu yang saat ini masih menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Ternate.
"Tersangka teryata diminta oleh salah satu narapidana yang masih menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Ternate yang bernama Bayu," jelasnya.
baca juga: Puluhan Batu Nisan Makam Kuno Di Aceh Raib
Lanjut Kasat, pegawai Lapas Perempuan dan Anak itu juga diketahui menggunakan narkoba terakhir pada Oktober 202. Tersangka IS dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (OL-3)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved