Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara membekuk tiga orang terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan sabu.
Di antara tiga orang itu, satu adalah anggota polisi berpangkat Aipda yang bertugas di wilayah Polda Maluku Utara.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MRK alias Rizal, 42, AK alias Ono, 52, dan MA, 29. MRK merupakan seorang anggota polisi.
Baca juga: Sulit Netral, Puluhan ASN Harus Kena Sanksi
Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol Roy Hardi Siahaan, dalam konferensi pers di kantor BNNP, Senin (23/11), menjelaskan, personel polisi berinisial MRK dibekuk pada Selasa (20/10) di rumahnya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, sekitar pukul 15:30 WIT. MRK dibekuk beserta barang bukti di antaranya satu bungkus plastik zipper narkotika jenis sabu seberat 9,03 gram dan satu buah telepon genggam merk Oppo warna hitam, satu korek api gas, dan satu alat isap sabu.
"MRK diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Kepala BNNP.
Lanjut Roy, selain MRK, BNNP juga membekuk AK pada hari yang sama, Selasa (20/10), pukul 18:20 WIT di rumah kontrakannya di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa dua bungkus ziper plastik kecil seberat 2,86 gram yang diduga narkotika jenis sabu (metamfetamin).
Barang bukti berupa satu sachet ditemukan di dalam kloset rumah tersangka dan satu sachet ditemukan di lipatan kursi sofa. Sama seperti MRK, AK juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Roy mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka anggota polisi lain berinisial H, yang sementara ini merupakan DPO.
Adapun MA diamankan Jalan Akeboca, Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada Kamis (22/10) sekitar pukul 13.30 WIT. Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus paket narkotika jenis ganja seberat 3 kg, dua plastik sabu seberat 2,19 gram, satu telepon genggam Samsung Duos warna hitam, satu celana pendek hitam, satu celana panjang abu-abu, satu celana pendek abu-abu, satu crop top corak bunga-bunga, dan satu kaos hitam.
Awalnya, MA menerima SMS dari Bolang yang dikenal sebelumnya melalui media sosial. Bolang lalu meminta tersangka mengambil barang di JNE.
MA tiba di JNE pukul 12.30 WIT dan mengantri untuk mengambil paket. Usai mengambil paket pada pukul 13.30, tersangka setelah keluar dari kantor JNE, petugas BNN langsung menyergap tersangka di pinggir jalan.
"Setelah dilakukan penyidikan, menurut tersangka, Bolang adalah salah satu warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate. Namun, setelah dilakukan
klarifikasi ke pihak Lapas oleh penyidik BNNP Malut, tidak ada warga binaan bernama Bolang," kata Roy
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, Kepala BNNP Malut, dalam konferensi persnya, juga meminta anggota polisi berinisial H yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dalam waktu paling lama 3 x 24 jam.
"Kalau tidak menyerahkan diri, BNNP akan mengambil tindakan mengejarnya sampai di mana pun. Kemarin, kami hanya sebarkan data DPO sampai pada Polda Malut dan jajaran, tapi kalau dia tidak serahkan diri kami akan menyebarkan sampai ke Mabes Polri," tegas Roy
Roy menambahkan, BNNP percaya Kapolri juga tidak akan menoleransi anggota yang terlibat narkoba.
"Oknum anggota Polda yang DPO akan kita cari. Saya minta 3x24 jam oknum anggota tersebut tidak masuk atau menyerahkan diri, kami akan kejar terus," tegasnya.
"Kami butuh teman-teman media untuk menyampaikan hal-hal yang positif, berkaitan dengan narkoba kita larang dan lawan sehingga orang lain tidak
bisa masuk ke Malut dan saya juga memerintahkan kepada seluruh staf BNN Malut agar tidak terlibat," sambung Roy.
BNNP juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Malut untuk mencari buronan tersebut.
"Intinya, pihak Polda juga mendukung untuk mencari oknum anggota DPO, bahkan Kabid Propam juga sangat mendukung. Jadi, lebih baik dia menyerahkan diri saja untuk meringankan daripada nanti dia tidak menyerahkan diri tetapi memberatkan buat dia sendiri. Kalau sudah menyerahkan diri pasti meringankan buat dia," serunya.
Selain itu, Kepala BNNP juga meminta kepada semua unsur masyarakat dapat bekerja sama dalam pencegahan narkoba, khusus media untuk mengampayekan pencegahan Narkoba. (OL-1)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Di AS dan Kanada, DEA masing masing negara menempatkan Tramadol ke dalam CSA Schedule IV, hanya setingkat di bawah penyalahgunaan obat turunan morfin Ketamin.
Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota harus sadar terhadap bahaya narkoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 26 wilayah di Jakarta masuk dalam kategori rawan peredaran narkoba.
107 wilayah di Jakarta masuk kategori waspada peredaran narkoba yang perlu ditangani secara serius
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved