Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WALIKOTA Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri (AJB) divonis denda Rp4 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh, Jambi, secara virtual, Selasa (27/10), karena terbukri bersalah melakukan pelanggaran aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Putusan disampaikan majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara (Ketua PN Sungaipenuh) dengan anggota Rinding dan Wening. Terdakwa AJB menerima putusan tersebut.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan AJB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengunakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.
Baca juga : Masa Libur Panjang, Polda Jateng Siapkan 1.700 Personel
Sementara jaksa penuntut umum yang digawangi Ridho Seputra dan Cepy Indra Gunawan, menyatakan belum sependapat dan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Pada persidangan sebelumnya, Jumat 23 Oktober 2020 jaksa penuntut meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) junto Pasal 188 UU- RI Nomor 10 Tahun 2016
Dalam persidangan majelis menetapkan menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar cetak screenshoot akun facebook milik Kasrildi yang membagikan rekaman video pernyataan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri berdurasi 45 detik.
Termasuk juga disita sebagai lampiran berkas perkara satu lembar asli Surat Walikota Sungai Penuh Nomor : 030/ 180/ Setda.Tapem-2/ IX/ 2020, tanggal 15 September 2020 perihal Penyampaian Pernyataan Klarifikasiyang ditanda tangani Asafri jaya Bakri yang menjadi arsip Bawaslu Kota Sungaipenuh. (OL-2)
WARGA Desa Sungai Buluh Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, dibuat geger dengan penangkapan seekor ular piton raksasa dengan panjang delapan meter.
Khitan massal digelar dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram 1446 H yang diselenggarakan di Aula Kantor Baznas Provinsi Jambi.
PENGENDARA sepeda motor yang berboncengan tewas seketika usai terlindas truk tronton yang mengangkut alat berat ekskavator. Ini terjadi di Simpang Rimbo, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Rangkaian perawatan Trilogy 2.0 memanfaatkan sejumlah teknologi terkini seperti energi laser, radio frequency, dan photodynamic therapy untuk menyehatkan kulit.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
AKIBAT mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi, pengendara sepeda motor menabrak bus yang melintas dari arah berlawanan di jalan lintas Sumatra Kilometer 16, Kecamatan Tabir Lintas.
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved