Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resort (Polres) Brebes Jawa Tengah, menangkap komplotan pengedar uang palsu. Dari tiga tersangka, polisi menyita 4.973 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kapolres Brebes AKB Gatot Yulianto menyebutkan tiga tersangka tersebut dicokok di depan sebuah minimarket di Kecamatan Songgom, Brebes. Mereka Riharjo, Kustari dan Slamet Riyadi, mereka warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Gatot menambahkan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari patroli rutin jajaran Polsek Songgom. Saat itu, petugas curiga terhadap keberadaan mobil sedan Toyota Vios berwarna perak, yang berhenti di halaman sebuah minimarket.
Karena curiga, petugas kemudian menghampiri dan memeriksa identitas serta barang bawaan mereka. "Saat memeriksa di dalam bagasi mobil, petugas kami mendapatkan tumpukan uang yang diduga palsu tersimpan dalam dus. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Brebes bersama barang bukti," ujar Gatot di Mapolres Brebes, Kamis (15/10).
Gatot menuturkan, dari hasil pemeriksaan tim Bank Indonesia Tegal, uang pecahan Rp100.000 yang dibawa pelaku itu palsu. Sedangkan dari hasil penggembangan, diketahui uang palsu tersebut diperoleh dari wilayah Solo.
Mereka rencananya akan mengantarkan uang palsu tersebut ke seseorang yang sudah memesan, dan akan bertemu di Brebes. Orang yang akan ditemuinya itu berasal dari Semarang," terang Kapolres.
Gatot menerangkan, para tersangka bertugas mengedarkan uang palsu itu dan akan mendapatkan imbalan Rp2,5 juta. Menurut Kapolres, pelaku diancam pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka jteracam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. "Kami saat ini masih terus mengembangkan kasus ini dan yakin mereka mempunyai jaringan," ucap Kapolres. (R-1)
Langkah yang dapat dilakukan untuk meneliti keaslian uang tersebut, yakni dengan cara dilihat dan diraba.
PEMBERITAAN di media massa menyebutkan penangkapan pengedar uang palsu berlangsung di KAP Umaryadi, Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat.
POLDA Metro Jaya menggandeng Bank Indonesia untuk melakukan pengecekan sampel dari uang palsu Rp22 miliar. Penyidik telah mengirimkan sampel sebanyak 1.000 lembar untuk dicek keasliannya.
KAPENDAM Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra angkat bicara terkait keberadaan sebuah mobil berpelat dinas TNI berada di lokasi tempat kejadian perkara pembuatan uang palsu Rp22 miliar
POLISI menyebut bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar akan digunakan sebagai penukar uang asli yang akan dimusnahkan atau di-disposal oleh Bank Indonesia (BI).
PELAKU pembuat uang palsu di Jakarta Barat mengeluarkan modal hingga Rp 300 juta untuk memproduksi uang palsu senilai Rp22 miliar.
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Hasil inovasi mereka, disosialisasikan kepada para ibu anggota Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Brebes.
Mahasiswa IPB membuat inovasi berupa abon telur agar anak-anak balita bisa mengonsumi telur dalam bentuk lain guna pemenuhan gizi mereka. Ini upaya pencegahan stunting di Kabupaten Brebes.
Petugas gabungan di Brebes mengamankan puluhan ribu rokok ilegal usai menggerebek jaringan pengedar rokok ilegal di sejumlah tempat, Kamis (25/7) sore.
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
PPDB secara online di Brebes, Jawa Tengah, mengalami kendala bagi operator sekolah dalam memasukkan berkas pendaftaran calon peserta didik baru ke dalam aplikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved