Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT terdakwa kasus pencurian satu buah gading pusaka di Dusun Hewokloang, Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere Kelas II pada persidangan pidana secara daring yang digelar Kamis (3/9).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere Johnicol R.F. Sine mengatakan, menjatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun bulan, lantaran keempat terdakwa yakni Wilbrodus Rusteni, Yohanes Vendi Laro, Laurensius Blebu dan Yohanes Nong Frans terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Para terdakwa ini dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing sembilan tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar John kepada Media Indonesia di PN Maumere, Jumat (4/9).
Ia mengatakan, sebenarnya ada lima orang yang melakukan pencurian gading pusaka ini, namun hanya empat orang yang menjalani proses persidangan, satu orang pelaku masih DPO.
Disampaikan dia, putusan ini naik tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maumere yang dibacakan pada Kamis (27/8). Jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.
Pertimbangan Majelis Hakim menaikkan putusan para terdakwa menjadi sembilan tahun penjara karena para terdakwa ini mengetahui gading pusaka itu milik suku. Kemudian ketika mereka mencuri, gading pusaka itu dipindahkan di berbagai tempat selama satu bulan. Jadi para terdakwa melakukan perbuatan secara sistematis.
Baca juga: Lawan Perdagangan Ilegal Singapura Hancurkan 9 Ton Gading Gajah
Selain itu, ada kerugian yang diderita oleh saksi sebesar Rp750 juta, uang itu belum dikembalikan sampai sekarang oleh para terdakwa. Ditambah lagi, selama dalam persidangan mereka berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Jadi ini menjadi alasan kita untuk memberikan putusan sembilan tahun penjara kepada para terdakwa dalam keadaan yang memberatkan. Kita menjatuhi hukuman ini sesuai dengan fakta persidangan," terang John
Ia mengaku untuk kasus pencurian di Sikka, baru kali ini putusan Majelis Hakim dalam keadaan yang memberatkan.
"Biasanya putusan hakim itu di bawah tuntutan tetapi kita memberikan putusan secara maksimal karena kita mau menunjukan sebagai Pengadilan kita memiliki rasa keprihatinan dan rasa keadilan sosial karena gading pusaka itu milik suku yang harus dihormati dan dihargai. Kita tidak boleh permainkan gading pusaka itu. Jadi itu salah satu faktor kita memberikan putusan pencurian dalam keadaan memberatkan dengan sembilan tahun penjara," pungkas dia.(OL-5)
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Sebuah minimarket di Jalur Pantura Desa Pejagan, Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah, juga dibobol kawanan maling.
SUBDIT Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus seorang karyawan minimarket yang nekat membobol brankas tempatnya bekerja di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Polisi memburu pelaku pencurian rumah kosong yang viral di Jalan Cempaka Putih Timur XIV, Jakarta Pusat.
UNIT Reskrim Polsek Jagakarsa mengamankan dua orang pria berinisial WH (48) dan TA (40) setelah melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah kosong milik warga.
Memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik berlangsung tenang dan nyaman.
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved