Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap delapan orang yang termasuk jaringan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) dengan mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 17,05 kilogram.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jhonny Edison Isir di Surabaya mengatakan, penyelidikan terhadap komplotan dari satu jaringan pengedar narkoba ini dimulai sejak tanggal 25 Juli 2020.
‘’Dan para pelaku berhasil kami tangkap sebanyak delapan orang. Dua di antaranya kami lakukan tindakan tegas dengan tembakan terukur yang menyebabkan meninggal dunia karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,’’katanya saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (3/9).
Para pelaku yang dibekuk masing-masing berinisial ZD, usia 47 tahun dan NV (24), keduanya asal Sidoarjo, Jawa Timur. Selain itu RC (26), BS (36), MF (32), dan LC (27), asal Kota Surabaya.
Baca juga : Sejarawan: Puan Harus Belajar Sejarah Sumatra Barat
Sedangkan dua pelaku yang tewas ditembak mati masing-masing berinisial VV (20) asal Kota Surabaya dan DP asal Malang, Jawa Timur.
‘’Barang bukti yang disita selain narkotika, antara lain enam unit kendaraan bermotor roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua, serta satu unit apartemen. Semua itu terkait hasil dari tindak pidana peredaran narkotika maupun digunakan sebagai sarana,’’ ucap Kombes Pol Isir.
Kapolrestabes Surabaya memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan perkara ini, bekerja sama dengan kepolisian daerah lain.
‘’Data-data hasil penyelidikan terkait jaringan pengedar kelompok ini akan kami bagikan ke kepolisian daerah lain karena tidak menutup kemungkinan masih banyak pelaku asal luar Jawa Timur yang turut terlibat,’’ ujarnya. (OL-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved