Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Tingkat kepatuhan dan kedisplinan masyarakat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat untuk menggunakan masker masih relatif rendah. Saat digelar razia gabungan di sejumlah titik, Senin (10/9), relatif cukup banyak warga yang mendapat sanksi teguran.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi mengatakan pelaksanaan razia masker mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19. Aturan tersebut mulai disosialisasikan sekaligus menerapkan sanksi administratif kepada masyarakat.
"Bentuk sanksinya masih ringan berupa teguran tertulis. Pengenaan sanksi administratif ini untuk menyadarkan masyarakat agar menertibkan diri untuk menggunakan masker. Memang masih banyak yang tak menggunakan masker," terang Hendri ditemui di sela-sela pelaksanaan razia di ruas Jalan Siliwangi, Senin (10/8).
Razia gabungan yang juga melibatkan TNI, Polri, BPBD, serta PMI sementara ini dilakukan di empat lokasi. Titiknya berada di Jalan Yulius Usman (dekat Stasiun Cianjur), Jalan Siliwangi, Pasar Induk Pasirhayam, dan di Jalan Mangunsarkoro.
Baca juga: Pemkot Pekanbaru Gelar Razia Masker
Data masyarakat yang terjaring razia masker akan direkap. Selanjutnya tim gabungan di bawah koordinasi Satpol PP Kabupaten Cianjur akan mengevaluasinya.
"Ini kita laksanakan berkelanjutan," ucap Hendri.
Bersamaan dengan itu, imbuh Hendri, akan disosialisasikan juga tentang sanksi berupa denda bagi masyarakat tak menggunakan masker. Penerapan dendanya akan dilakukan setelah sosialisasi betul-betul maksimal.
"Denda dikategorikan sanksi berat. Besarannya maksimal Rp100 ribu," tandasnya.
Dendi Maulana, 25, mengaku sudah mengetahui aturan penggunaan masker. Namun, ia mengaku lupa membawanya, sehingga kena razia. "Masker mah banyak, tapi saya lupa bawa," kata Dendi.
Dendi mengaku mendapat sanksi administratif berupa surat teguran. Ia mengaku tak akan mengulangi kelalaiannya karena lupa membawa masker. "Nanti mah akan selalu dibawa maskernya," tandas Dendi. (OL-14)
Pepeling merupakan inovasi yang dikonsep memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
Dengan enam kursi di DPRD Cianjur, Wahyu bisa maju
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
Pasangan Herman-Ibang berpihak kepada para pedagang, terutama pengembangan berbagai infrastruktur di kawasan pasar.
Setahap demi setahap terus dilakukan pembangunan septic tank di lingkungan masyarakat
Hingga saat ini atau hampir 9 tahun berjalan, belum dilaporkan ada kasus rabies di Cianjur.
MERESPONS maraknya warga negara asing (WNA) di Bali yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Rencananya, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menggelar operasi razia.
Selama operasi tersebut berlangsung diharapkan para pengguna jalan mematuhi ketentuan berlalu lintas.
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Propam Polrestabes Makassar menggelar razia mendadak terhadap telepon genggam personel kepolisian untuk memastikan tidak ada aktivitas judi online
Bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan dihentikan operasinya. Pengelola juga diwajibkan mengganti bus tersebut.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berhasil menertibkan total 216 jukir atau juru parkir liar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved