Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Railink menghentikan sementara operasional KA Bandara Kualanamu, Medan mulai 12 April 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya preventif PT Railink seiring dengan meningkatnya angka penyebaran virus covid-19 di Indonesia. Di tatanan adaptasi kebiasaan baru ini, PT Railink akan mulai kembali mengoperasikan secara bertahap KA Bandara Medan pada tanggal 1 Agustus 2020.
“KA Bandara Kualanamu, Medan akan kembali melayani penumpang pada tanggal 1 Agustus 2020 dengan penyesuaian jadwal keberangkatan menjadi 10 perjalanan dalam satu hari dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Plt Direktur Utama PT Railink Mukti Jauhari, Kamis (30/7).
Pengoperasian kembali Kereta Api Bandara ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan covid-19 yang ketat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease (covid-19) dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No. 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
“KA Bandara sudah mempersiapkan layanan yang lebih prima di tatanan normal yang baru seperti penerapan protokol kesehatan bagi seluruh petugas Kereta Api Bandara, penyemprotan cairan disinfektan secara berkala, penempatan wastafel, hand sanitizer, menyediakan sabun cuci tangan di dalam toilet KA Bandara dengan tujuan untuk mengurangi potensi penyebaran virus covid-19,” tambah Mukti.
Ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung Kereta Api Bandara:
1. Wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan Kereta Api Bandara
2. Wajib menjaga jarak minimal satu (1) meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas
3. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3°C tidak diperkenankan naik Kereta Api Bandara
4. Untuk menghindari kontak fisik, disarankan membeli tiket Kereta Api Bandara secara online melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railink
5. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat, rutin cuci tangan, tidak meludah, buang sampah pada tempatnya, dan hindari menyentuh wajah
6. Lapor ke petugas jika merasa dan tidak sehat dan apabila calon penumpang/penumpang tersebut memiliki gejala mirip covid-19, maka dianjurkan segera menghubungi nomor layanan covid-19 di 082164902482.
Jika tidak memenuhi ketentuan, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara dan tiket dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali (return) juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan
2. Pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat info@railink.co.id dengan melengkapi data nama lengkap, telepon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank
3. Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh) di luar bea pesan
4. Pengembalian dana pembatalan tiket di proses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender
“Tiket Kereta Api Bandara tersedia di seluruh kanal penjualan tiket baik itu online maupun secara offline di masing-masing stasiun dengan harga tiket Rp50.000 dan selama masa promo di Bulan Agustus ini, tidak ada pengembalian tiket terkecuali bagi penumpang yang tidak memenuhi ketentuan selama masa adaptasi kebiasaan baru,” tutup Mukti. (OL-14)
Rangkaian ketiga kereta otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) telah tiba di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
KPK menduga uang hasil suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta sudah diubah tersangka sekaligus PPK pada BTP Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa (YO) menjadi aset.
TABRAKAN Kereta Api U51A Sribilah Utama (Rantauprapat-Medan) dengan mobil di KM 33+800 petak jalan antara Stasiun Perbaungan-Stasiun Lubuk Pakam, Sumatra Utara, terjadi pada Minggu (21/7).
Sejumlah jalur kereta api di Jawa Tengah kembali mengalami pelemparan batu, dalam beberapa hari sehingga mengakibatkan kerusakan kereta api dan membahayakan penumpang.
KPK mencurigai keterlibatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kasus suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PPK Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Ella Nanda Sari, seorang selebgram asal Medan, dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani prosedur sedot lemak di Klinik Kecantikan berinisial WSJB di Kota Depok.
WALI KOTA Medan Bobby Nasution akan membuat kebijakan memberi gaji bulanan untuk para juru parkir senilai Rp2,5 juta per bulan.
PARTAI Nasdem dan Gerindra menyatakan berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Medan, Sumatra Utara. Koalisi ini ditandai dengan mendeklarasikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan.
POLRI memecat 15 personel yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Medan, Sumatra Utara (Sumut), karena telah melakukan beragam pelanggaran berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved