Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mulai 1 Agustus, KA Bandara Medan-Kualanamu Kembali Beroperasi

Putri Anisa Yuliani
30/7/2020 13:05
Mulai 1 Agustus, KA Bandara Medan-Kualanamu Kembali Beroperasi
Sejumlah petugas kereta api bandara menyambut kedatangan penumpang pada sosialisasi pengoperasian KA Bandara Kualanamu, di Medan(Antara/Septianda Perdana)

PT Railink menghentikan sementara operasional KA Bandara Kualanamu, Medan mulai 12 April 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya preventif PT Railink seiring dengan meningkatnya angka penyebaran virus covid-19 di Indonesia. Di tatanan adaptasi kebiasaan baru ini, PT Railink akan mulai kembali mengoperasikan secara bertahap KA Bandara Medan pada tanggal 1 Agustus 2020.

“KA Bandara Kualanamu, Medan akan kembali melayani penumpang pada tanggal 1 Agustus 2020 dengan penyesuaian jadwal keberangkatan menjadi 10 perjalanan dalam satu hari dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Plt Direktur Utama PT Railink Mukti Jauhari, Kamis (30/7).

Pengoperasian kembali Kereta Api Bandara ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan covid-19 yang ketat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease (covid-19) dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No. 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“KA Bandara sudah mempersiapkan layanan yang lebih prima di tatanan normal yang baru seperti penerapan protokol kesehatan bagi seluruh petugas Kereta Api Bandara, penyemprotan cairan disinfektan secara berkala, penempatan wastafel, hand sanitizer, menyediakan sabun cuci tangan di dalam toilet KA Bandara dengan tujuan untuk mengurangi potensi penyebaran virus covid-19,” tambah Mukti.

Ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung Kereta Api Bandara:
1. Wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan Kereta Api Bandara
2. Wajib menjaga jarak minimal satu (1) meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas
3. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3°C tidak diperkenankan naik Kereta Api Bandara
4. Untuk menghindari kontak fisik, disarankan membeli tiket Kereta Api Bandara secara online melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railink
5. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat, rutin cuci tangan, tidak meludah, buang sampah pada tempatnya, dan hindari menyentuh wajah
6. Lapor ke petugas jika merasa dan tidak sehat dan apabila calon penumpang/penumpang tersebut memiliki gejala mirip covid-19, maka dianjurkan segera menghubungi nomor layanan covid-19 di 082164902482.

Jika tidak memenuhi ketentuan, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara dan tiket dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali (return) juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan
2. Pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat info@railink.co.id dengan melengkapi data nama lengkap, telepon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank
3. Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh) di luar bea pesan
4. Pengembalian dana pembatalan tiket di proses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender

“Tiket Kereta Api Bandara tersedia di seluruh kanal penjualan tiket baik itu online maupun secara offline di masing-masing stasiun dengan harga tiket Rp50.000 dan selama masa promo di Bulan Agustus ini, tidak ada pengembalian tiket terkecuali bagi penumpang yang tidak memenuhi ketentuan selama masa adaptasi kebiasaan baru,” tutup Mukti. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya