Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat akan mulai memberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mulai pada 1 Agustus 2020.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, sanksi denda itu telah dirancang sejak Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mewacanakan mengenai kebijakan itu dan sanksi yang diterapkan agar warga tetap menjalani protokol kesehatan supaya mereka wajib menggunakan masker ketika berada di rumah selama masa pandemi Covid-19 masih terjadi.
"Sanksi denda yang dilakukan bukan masalah uang, tetapi sekarang kita ingin semua warga supaya tetap disiplin dalam menggunakan masker. Karena, ini untuk keselamatan semua orang mengingat virus korona sekarang masih belum hilang di dunia ini dan tentu saya juga berkeinginan menyelamatkan masyarakat," katanya, Rabu (29/7).
Budi mengatakan, sanksi denda tidak akan sembarangan dilakukan dan semua itu sudah melalui proses peringatan terlebih dahulu. Sebelum atusan denda diberakukan, tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 sudah menyosialisasikan kepada masyarakat soal penggunaan masker. Namun, selama itu masih adanya laporan masyarakat sekarang ini masih tetap mengabaikan dalam memakai masker.
"Kami berharap, dengan adanya sanksi denda pengendalian kasus Covid-19 yang selama ini terjadi di Kota Tasikmalaya dapat terus dijaga. Apalagi, saat ini tidak ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di yang masih dirawat. Akan tetapi, kesadaran masyarakat juga selama ini harus lebih ditingkatkan kembali dan mereka juga harus menjaganya agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya. (R-1)
Kekeringan rawan terjadi di Kecamatan Cipatujah, Cikalong, Pancatengah, Cineam, Karangjaya, Culamega, Cibalong, Kadipaten, Salawu, Tanjungjaya, Pageurageung dan Kecamatan Sukaresik.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
Sebelum ditemukan di bawah pohon dalam kondisi meninggalnya Iis Aisah meninggalkan rumah selama tiga bulan tanpa ijin keluarganya karena bersangkutan selama ini mengalami gangguan mental
Program pengembangan itu dilakukan di Kampung Sinar Jaya, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu.
lahan seluas 5 hektare berada di Kampung Tanjung, Karanganyar, Gunung Tandala, Talagasari, Kersamenak, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, semuanya dalam kondisi terancam kekurangan
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus demam berdarah dengue (DBD)
SEBANYAK 10.001 bendera merah putih dipasang di Museum Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ini kondisi yang dialami para pengusaha tekstil adalah import dari negara luar yang tak terkendali. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah untuk membantu pengusaha dalam negeri.
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved