Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA kurir 4,6 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan ribuan butir ekstasi lintas provinsi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatra Selatan (Sumsel).
Ketiga pelaku merupaka warga Riau dan Aceh yakni Nur, 32; Irwandi,36: dan Junaidi,33.
Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan ketiga pelaku ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Satu pelaku, Nur (32) ditangkap, Kamis (16/7) di jalan lintas timur Palembang-Jambi, Babat Supat.
"Satu pelaku ini kita amankan di dalam bus lintas provinsi tujuan Palembang. Dari satu pelaku diamankan kardus yang berisi tiga paket 3 kilogram sabu dan 5 ribu butir ekstasi," ujarnya, Senin (20/7).
Tidak sampai disitu, tim kemudian kembali melakukan penggeledahan barang di mobil bus tersebut. Terbukti, satu tas ransel yang berisi 1 Kg sabu dan 2 ribu butir ekstasi ikut diamankan.
Seluruh sabu dikemas dalam empat paket dan dibungkus kemasan susu bubuk, setelah diselidiki sabu dipesan oleh bandar asal Palembang bernama Lina.
Baca juga : Dua Bandar Narkoba Tewas Ditembak, 15 Lainnya Ditangkap
"Semua barang bukti diamankan untuk kita kembangkan. Barang ini dikirim dari daerah Indragiri Hilir, Riau untuk diedarkan di Kota Palembang," kata Jhon.
Setelah mengamankan pelaku Nur, Jhon kembali menerima laporan akan adanya transaksi narkoba dalam kasus berbeda di hari yang sama. Bergerak cepat, kembali diamankan dua pelaku Irwandi,36 dan Junaidi,33.
Kedua pelaku, kata Jhon, berangkat dari Aceh menggunakan truk. Namun kedua kurir itu sempat mondar-mondir karena curiga dibuntuti petugas setelah ia keluar Kota Jambi.
"Dua orang ini warga Aceh. Kita amankan 600 gram sabu yang disembunyikanya di saringan udara mobil truk. Tapi sama juga, barang mau diedarkan di sini dan sedang kita kembangkan untuk pengirim dan juga penerima barang," kata Jhon.
Kini ketiga pelaku kini ditahan di BNN Sumatra Selatan. Para kurir lintas provinsi itu juga terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Padal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (OL-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved