Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEJAKSAAN Negeri Balikpapan tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan terkait aturan kewajiban menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Kepala Kejari Balikpapan, Josia Koni menilai perlu ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan.
"Khususnya bagi mereka yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah," tegasnya, Jumat (17/7).
Sanksi tersebut, sambung Koni karena kesadaran masyarakat dinilai masih sangan kurang dalam mematuhi protokol kesehatan. Ia juga meminta sebelum regulasinya diterbitkan, perlu melakukan sosialiasi yang gencar agar para warga mengetahuinya.
"Saya sedang berkoordinasi dengan Pemkot untuk mengeluarkan peraturan dan juga sanksinya. Pak Wali Kota, masih menunggu Inpresnya," lanjut Josia Koni.
Kejari Balikpapan juga melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan. Pihaknya membagikan ribuan face shield dan masker yang dibagikan di empat pasar tradisional.
"Kami membagikan sebanyak 1.250 face shield dan 6.000 masker kepada para pedagang. Ini sekaligus memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Kejari," jelasnya.
Dipilihnya pasar tradisonal menjadi lokasi pembagian masker dan face shield lantaran sebagai lokasi interaksi masyarakat secara langsung. Menurutnya pembagian face shield ini kegiatan pertama kali yang dilakukan instansi pemerintah di Balikpapan.
"Kejari Balikpapan hanya mengawali pembagian face shield. Kami mencoba menjadi trigger, diharapkan instansi atau dinas berkompeten akan mengembangkannya," ujar Koni.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan Perwali yang mengatur sanksi terhadap pelanggar pelaksanaan protokol kesehatan masih ditunda. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu turunnya Peraturan Gubernur Kaltim.
"Kelanjutan Perwali kita tunda. Kita aka ntunggu Pergub nya dulu. Jadi menyesuaikan Pergub," tuturnya.
baca juga: Solo Tingkatkan Pemantauan Kerumunan
Rizal menjelaskan sanksi bagi pelanggar sempat diwacanakan agar dimasukan dalam draf Perwali. Sanksi ini mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
"Itu berawal dari instruksi Presiden kepada para Gubernur. Sanksi itu bersumber pada Perpres atau Kepres yang dikeluarkan Presiden," kata Rizal. (OL-3)
Permintaan hunian meningkat seiring pembangunan IKN. Untuk menjawab kebutuhan ini, Sinar Mas Land meluncurkan klaster residensial terbaru yakni Townville di Grand City Balikpapan.
Kalangan pendidikan usulkan informasi tentang kelapa sawit dimasukkan dalam muata lokal sekolah
Menara jembatan atau cable stayed Jembatan Pulau Balang, Kalimantan Timur, menjadi yang terpanjang kedua setelah Jembatan Suramadu di Selat Madura.
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR menyebut Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN telah terhubung dengan jaringan infrastruktur jalan, meski secara persentase belum mencapai 90% rampung.
Secara nasional Kalimantan Timur berada pada peringkat kelima dalam hal kerawanan pilkada 2024.
PT Angkasa Pura I Bandara Lombok membuka rute penerbangan langsung dari Lombok (Nusa Tenggara Barat/NTB) tujuan Balikpapan (Kalimantan Timur) dan sebaliknya mulai hari ini, Rabu (3/7).
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved