Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, menjadi salah satu pembicara dalam talk show yang diadakan Bangka Pos Group, bertajuk Bekisah Kek Kami dengan tema "Menggugat UU Nomor 3 Tahun 2020, untuk Siapa?", di Kafe Latrasee, Pangkalpinang, Kamis (16/7) malam.
Pada talk show tersebut, Gubernur Erzaldi hadir bersama narasumber yang terdiri dari advokat yang juga tokoh Bangka Belitung Dharma Sutomo, dosen bidang pertambangan dari Universitas Bangka Belitung (UBB) Dr. Franto, dan Ketua Ketua Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Babel Muhammad Irham.
Talk show yang dipadu Pimpinan Redaksi Bangka Pos Ibnu Taufik Juwarianto membahas tentang judicial review UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang diajukan Gubernur Erzaldi kepada Mahkamah Konstitusi RI beberapa waktu lalu.
Gubernur Erzaldi mengatakan pihaknya dalam mengajukan judicial review dan uji formal atas UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba adalah murni untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Namun untuk memperjuangkan kepentingan rakyat itu dibutuhkan kewenangan pemerintah daerah.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 terkesan begitu cepat untuk disahkan dan membuat daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal urusan pertambangan.
Pihaknya, menurut Erzaldi, bersama sejumlah bupati, wali kota, serta DPD RI sebagai perwakilan Bangka Belitung di pusat, tidak dilibatkan atau tidak pernah diajak berdiskusi dalam proses pembahasannya. Padahal menurutnya, hal tersebut adalah wajib.
Alasan lain dikemukakan Gubernur Erzaldi bahwa UU tersebut juga tidak melalui proses take over dari DPD RI sebelumnya atau tidak ada melakukan inventarisir masalah.
Padahal dalam undang-undang otonomi daerah, tegas Guberbur Babel, disebutkan kewenangan diberikan seluas luasnya kepada pemerintah daerah dan mengenai sumber daya alam pemerintah daerah dapat seluas-luasnya bekerja sama dengan pemerintah pusat.
"Seharusnya dikedepankan kerja sama antara pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah pusat mau apa dan pemerintah daerah mau apa," ungkapnya.
Gubernur Erzaldi juga menerangkan beberapa alasan lain yang dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 ini membuat pihaknya tidak bisa leluasa untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Bangka Belitung.
Oleh sebab itu, pihaknya dengan didukung oleh kalangan pemuda dan tokoh masyarakat, mengajukan judicial review atau uji formil atas undang-undang ini.
Gubernur Erzaldi sangat menyambut baik kegiatan yang digagas Bangka Pos Group ini sekaligus sebagai pencerahan kepada masyarakat.
Sementara itu, pengacara sekaligus tokoh Bangka Belitung, Darmo Sutomo, mengatakan dalam judicial review, undang-undang tersebut akan diuji aspek formalitasnya. Jika secara formil ditemui kecacatan, maka secara keseluruhan tidak sah dan perlu perubahan.
Kalangan akademisi, dosen bidang pertambangan dari UBB Dr. Franto menilai bahwa bagaimanapun dalam Undang-Undang Dasar 45 sudah jelas disebutkan bahwa daerah mempunyai wewenang untuk mengelola daerahnya.
Ketua KNPI Babel, Muhammad Irham menyebutkan, pihaknya mendukung langkah dan mengawal Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung dalam mengajukan judicial review atas UU Nomor 3 Tahun 2020.
Ikut hadir dalam pertemuan yang disiarkan langsung melalui media sosial ini yaitu tokoh masyarakat, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraa Keluarga (PKK) Melati Erzaldi, dan sejumlah wartawan dari berbagai media massa. (OL-09)
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DPD dan otonomi daerah merupakan dua anak kandung reformasi yang krusial bagi pemerataan pembangunan nasional.
Melalui ajang POI 2024, Apkasi menawarkan kesempatan berbeda dan mewadahi bakat-bakat para putri daerah untuk bisa berkiprah di level nasional.
Pemkot Denpasar mendapatkan penghargaan atas status kinerja tinggi dari hasil EPPD secara nasional Tahun 2023.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan skor EPPD tertinggi secara nasional. Dengan skor yakni 3,6970 atau masuk dalam status kinerja tinggi.
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
Rencana divestasi saham PT Vale Indonesia kepada pemerintah masih terus bergulir seiring akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut pada 2025 mendatang.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi izin ekspor mineral mentah kepada lima perusahaan hingga Mei 2024 mendatang. Ini daftarnya
Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Badan Reserse dan Kriminal, Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (23/2).
Helmut diperiksa hingga malam dini hari oleh penyidik dari Polda Sulawesi Selatan atau Sulsel.
Kementerian ESDM mendorong industri ekstraktif di Indonesia untuk lebih transparan sesuai dengan prinsip tata kelola lingkungan, sosial, dan perusahaan.
Acara ini digelar agar insan SIG memperoleh informasi yang komperehensif terkait Perpres tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved