Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota Banjarbaru membuat kebijakan penerapan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker. Jumlah warga yang terinfeksi virus korona di Kota Banjarbaru sebanyak 301 orang dan 15 orang di antaranya meninggal dunia. Penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru nomor 20/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.
Perwali ini di dalamnya mengatur mengenai protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker saat di luar rumah, serta tidak membuat atau berada di kerumunan.
"Ini merupakan upaya kita untuk mengatasi pandemi virus korona yang hingga kini masih berlangsung," tutur Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, Selasa (14/7).
Sanksi diberikan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi adminitratif teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum hingga denda minimal Rp100 ribu sampai Rp250 ribu. Pemkot Banjarbaru juga membuat aturan pembatasan kegiatan di tempat umum dimana warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum. Pelanggaran aturan ini juga akan dikenakan sanksi. Kota Banjarbaru merupakan lima daerah penyumbang kasus virus korona terbanyak di Kalsel.
baca juga: Babel Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Jumlah kasus positif virus korona di Kota Banjarbaru saat ini sebanyak 301 kasus. Sebanyak 117 orang dinyatakan sembuh dan 15 orang penderita lainnya meninggal dunia. Pada bagian lain berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona Kalsel, jumlah kasus positif virus korona di Kalsel bertambah menjadi 4.218 kasus atau naik 73 kasus dari hari sebelumnya. Sementara jumlah pasien penderita virus korona yang berhasil disembuhkan juga bertambah 23 orang menjadi 1.418 orang.
Jumlah penderita meninggal dunia 221 orang sedangkan pasien yang menjalani perawatan intensif di berbagai rumah sakit dan lokasi karantina khusus sebanyak 2.579 orang. (OL-3)
Saat ini, pelaksanaan imunisasi dosis pertama sedang berlangsung di seluruh wilayah Kalsel sejak 23 hingga 26 Juli 2024.
FENOMENA mabuk kecubung berujung maut di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah diselidiki oleh pihak Polda Kalsel.
KASUS mabuk tanaman kecubung merebak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua orang tewas dan puluhan warga dari berbagai daerah harus dirawat pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa.
Sejumlah proyek pembangunan akan diresmikan bertepatan Hari Jadi Provinsi Kalsel dan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Kalsel.
KEBAKARAN terjadi di permukiman Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 22 rumah ludes terbakar dan 30 keluarga kehilangan tempat tinggal.
Sertifikat ini merupakan kedua diperoleh Kalsel, setelah sebelumnya menerima sertifikat indikasi geografis untuk produk cabai Hiyung yang disebut sebagai cabai terpedas.
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved