Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG wisatawan hilang di Pantai Jetis, Kecamatan Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (1/7) akibnat terseret gelombang tinggi yang melanda kawasan tersebut. Tim SAR gabungan langsung melakukan pencarian terhadap korban.
Korban adalah Ferry Rizki Agasta, 27, warga Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. Korban yang sedang berswafoto di Pantai Jetis, terseret gelombang tinggi datang.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Basarnas Cilacap I Nyoman Sidakarya mengatakan pihaknya langsung mengirimkan tim untuk mencari korban yang hilang. "Kami melakukan penyisiran di sekitar Pantai Jetis tempat peristiwa. Sampai sekarang, korban masih belum dapat ditemukan," jelasnya.
Pengamat cuaca Stasiun Meteorologi BMKG Tunggul Wulung Cilacap Nurmaya mengatakan bahwa gelombang tinggi masih terjadi di Samudra Hindia sebelah selatan Jateng dan DIY.
"Gelombang tinggi diperkirakan maksimal bisa sampai 6 meter. Kecepatan angin dapat mencapai 20 knot. Karena itulah, kami mengimbau kepada pengunjung pantai dan nelayan untuk meningkatkan kewaspadaan," katanya. (R-1)
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah perbukitan dan daerah dengan sistem drainase kurang baik.
Pemprov Jawa Tengah masih mengkaji penerapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026. Simak penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved