Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Yusak Sabekti Gananto diterbangkan dari Surabaya, Jawa Timur ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (26/6). Yusak ditangkap pada 24 Juni 2020 di Pom Benua Gombeo, Kecamatan Bantu Manik, Semarang, Jawa Tengah setelah buron sejak 2018.
Dia adalah satu dari tiga tersangka yang memperdagangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yufrida Selan, 19, asal Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Timor Tengah Selatan.
Yufrida Selan diketahui meninggalkan rumah pada 2 September 2015 tanpa sepengetahuan orang tua. Para tersangka juga memalsukan nama Yufrida Selan menjadi Melinda Sapay. Hampir satu tahun hilang tanpa kabar, pada 13 Juli 2016, Yufrida dilaporkan meninggal di rumah majikannya di Malaysia.
Sedangkan dua tersangka lainnya sedang dalam pengejaran tim tangkap buron (Tabur) yang dibentuk Kejati NTT Yulianto. "Saya apresiasi dan memberikan pesan kepada DPO (daftar pencarian orang) lain untuk menyerahkan diri secara baik-baik. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka," kata Kejati NTT Yulianto kepada wartawan. Menurutnya, keberadaan dua tersangka lainnya sudah terdeteksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Maks Sombu mengatakan, sebelum tersangka Yusak Sabekti Gananto buron, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan tujuh tahun penjara atas kasasi yang diputus pada 2018. "Mereka melakukan upaya hukum tapi sebelum putusan MA turun, lepas demi hukum karena masa penahanannya habis," ujarnya.
Setelah putusan MA turun, jaksa melakukan panggilan ke alamat tersangka, namun mereka tidak ada lagi di alamat tersebut.
Putusan yang dikeluarkan MA tersebut menyebutkan tersangka tetap dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider tiga bulan penjara, serta membayar restitusi kepada ahli waris Yufrida Selan, Megaria Farida Bureni, Fridolina Us Batan dan Anik Mariani sebesar Rp3 juta.
Menurutnya, terpidana melanggar pasal 4 jo pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana jo pasal 65 ayat 1 KUHP Pidana. (OL-13)
Baca Juga: Razia PSBB, Polisi Malah Ungkap Kasus TPPO
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Myscha, siswi SD di Manggarai Timur, NTT, kirim surat ke Presiden Prabowo. Ia curhat soal Makan Bergizi Gratis, takut keracunan, hingga kondisi sekolah rusak.
Dua wisatawan asal Spanyol di evakuasi medis dari perairan Pulau Padar, karena mengalami lemas, pusing, dan muntah.
WARGA Desa Kiritana, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terpaksa menggotong peti jenazah menyeberangi sungai yang dalam dan berarus deras.
Johni Asadoma menegaskan program rumah layak huni harus menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
BNI memberdayakan ratusan perempuan penganyam di Pulau Solor melalui program berkelanjutan. Fokus pada peningkatan ekonomi, kualitas produk, hingga penanganan stunting di NTT.
Ibu bayi menjual bayinya seharga Rp12 juta dan sang agen menjual kembali bayi itu kepada pembeli seharga hingga Rp25 juta.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Bareskrim Polri bongkar sindikat jual-beli bayi berkedok adopsi di TikTok dan Facebook. 12 tersangka ditangkap, 7 bayi diselamatkan. Waspada modus perdagangan orang!
Mengerikan! Kemen PPPA catat 180 anak jadi korban perdagangan sejak 2022. Bareskrim bongkar sindikat medsos dengan harga bayi hingga Rp80 juta.
SEBANYAK enam orang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) pun langsung turun tangan menjemput mereka.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved