Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Delapan Pengguna Sabu dengan Barbuk 1 Kg Ditangkap di Palu

M Taufan SP Bustan
25/6/2020 17:15
Delapan Pengguna Sabu dengan Barbuk 1 Kg Ditangkap di Palu
Ditreskkoba Polda Sulteng melakukan penindakan penyalahgunaan narkoba(Dok. Dit resnarkoba Polda Sulteng)

DITRESKOBA Polda Sulteng, menangkap delapan orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu di antaranya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.  

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, tujuh tersangka ditangkap di BTN Banua Nagaya, Palu dengan inisial IR, HS, CW, R, MF, TH, dan S.

Dalam penggrebekan itu, ikut diamankan empat paket sabu, satu paket sedang sabu, dan satu unit sepeda motor matic.

"Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang masuk sejak dua pekan terakhir. Dari laporan itu dikembangkan sehingga berhasil menangkap delapan pelaku," terangnya kepada mediaindonesia.com, di Palu, Kamis (25/6).

Menurut Didik, dari hasil penangkapan awal tujuh pelaku kemudian dikembangkan dan satu pelaku lain ditangkap di BTN Taman Ria Estate, Palu dengan inisial AT. Palaku AT, terpaksa ditembak karena saat ditangkap berusaha kabur.  

"Pelaku dilumpuhkan dengan ditembak di bagian kaki. Dan dari pelaku disita satu bungkus besar sabu, dua buah pembungkus teh china, satu buah alat hisap bong, dan satu unit sepeda motor," imbuh Didik.  

Subdit III Ditreskoba AKBP P Sembiring menambahkan, bahwa delapan pelaku masih menjalani pemeriksaan demi mengetahui peran dari masing-masing pelaku.  

"Untuk jarigen dan dari mana asal sabu-sabu itu masih dikembangkan karena tujuh orang ini untuk sementara diketahui sebagai pemakai dan satu pelaku lainnya adalah penjual sedangkan bandar besarnya masih kami selidiki," tegasnya dikonfirmasi terpisah.  

Sembiring menyebutkan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya telah menyita sabu dengan berat 908,04 gram atau hampir mencapai satu kilogram.  "Sabu sebanyak itu hanya ingin dipasarkan di Palu. Makanya kami akan terus kembangkan hingga bisa mengetahui jaringanya," tandas Sembiring. (OL-13)

Baca Juga: Bocah Kelas 5 SD Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya