Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah akan mengeluarkan aturan mengenai boleh tidaknya menyelenggarakan hajatan dalam masa pandemi Covid-19. Hingga kini, Pemkab Banyumas memang belum mengeluarkan aturan tentang hal tersebut.
"Nantinya, akan ada surat keputusan (SK) Bupati mengenai aturan berkumpulnya orang. Untuk orang yang berkumpul dalam jumlah banyak tentu masih dilarang. Nantinya akan ada izinnya," jelas Bupati Banyumas Achmad Husein, Rabu (17/6).
Meski belum ada keputusan resmi, Husein mengatakan, jika ada 50 orang yang akan berkumpul, maka harus ada izin dari lurah atau kepala desa dan tetap harus menggunakan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan jaga jarak. "Jika lebih dari 200 orang, maka perlu mendapat izin dari kecamatan. Kalau lebih dari 200 orang, maka perlu laporan ke bupati," ujar dia.
Permohonan izin tersebut tidak hanya untuk proses hajatan, melainkan juga untuk kegiatan lainnya yang mengumpulkan banyak orang seperti
pengajian atau rapat. "Pokoknya kalau akan menyelenggarakan acara harus
mendapat izin demi menekan angka Covid-19," katanya. (R-1)
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah perbukitan dan daerah dengan sistem drainase kurang baik.
Pemprov Jawa Tengah masih mengkaji penerapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026. Simak penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved