Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Sumatra Utara menargetkan peningkatan produksi gula tebu dalam negeri dengan optimalisasi pengembangan kebun tebu menuju swasembada gula. Upaya yang dilakukan adalah bekerja sama dengan petani serta kehandalan pengolahan pabrik gula Sei Semayang di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Namun, target dan strategi itu dipastikan akan terhambat karena masih ada penguasaan lahan hak guna usaha (HGU) ilegal atau tidak sah yang mengganggu target optimalisasi pengembangan area tanaman tebu tersebut.
"Optimalisasi lahan HGU pun terus dilakukan terutama terhadap lahan-lahan yang secara sah masih dikuasai PTPN II. Namun, kondisi di lapangan ternyata ada lahan yang diusahakan pihak lain secara tidak sah seperti yang banyak terjadi di wilayah Kebun Helvetia, Deli Serdang, Sumut," kata Kasubag Humas PTPN II Sutan Panjaitan di Medan, Selasa (16/6).
Menurutnya, lahan HGU yang berada di Kebun Helvetia itu merupakan salah satu objek penting PTPN II dalam rangka optimalisasi penanaman tebu.
"Sesuai program kerja perusahaan, lahan HGU di Kebun Helvetia itu akan kembali diusahakan perusahaan dengan tanaman tebu yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan gula khususnya di daerah Sumatra Utara," timpal Sastra, kuasa hukum PTPN II.
Dia mengatakan untuk optimalisasi lahan HGU khususnya lahan Kebun Helvetia itu, pihak PTPN II telah mengadakan persiapan dan tahapan dalam rangka pengelolaan lahan lewat rakor yang melibatkan sejumlah pihak. Dalam rakor itu diputuskan bersama bahwa sebelum dilakukan pembersihan lahan, maka terlebih dahulu diambil titik koordinat oleh Kantor Pertanahan Deli Serdang guna memastikan lahan yang akan dibersihkan adalah lahan HGU PTPN II yang masih aktif.
baca juga: Anggaran Covid Makassar Belum Terserap Maksimal
"Intinya, PTPN II selaku Badan Hukum Pemegang HGU hanya menjalankan kewajiban sesuai undang-undang untuk mengusahai lahan HGU tersebut dengan tanaman perkebunan," jelasnya Sastra.
Pabrik gula milik PTPN II Sei Semayang ini sempat berhenti beroperasi sejak 2014 lantaran terkendala pemenuhan bahan baku tebu yang menjadi target perusahaan. Kemudian, hambatan tersebut mulai terurai sejak 8.500 hektare lahan tebu yang dikelola pabrik mulai menghasilkan. Pabrik gula pasir Sei Semayang itu kembali menggiling tebu sejak Februari 2020 dengan kapasitas giling sebesar 4.000 ton per hari. (OL-3)
Konsumsi minuman berpemanis (SSB) di Indonesia meningkat tajam. Pakar Gizi IPB ingatkan risiko diabetes dan pentingnya membatasi asupan gula harian.
Pakar Gizi IPB memperingatkan risiko kesehatan menjadikan kental manis sebagai minuman harian karena kandungan gula yang mencapai 50 persen.
Satu sajian 250 mililiter minuman berpemanis rata-rata mengandung 22,8 gram gula.
Konsumsi makanan dengan kadar gula maupun garam tinggi dapat menyebabkan kulit kehilangan hidrasi dan menjadi lebih kering.
Makanan manis sederhana dapat memicu fluktuasi gula darah yang tidak stabil. Dampaknya, rasa lapar akan muncul lebih cepat saat sedang menjalankan ibadah puasa di siang hari.
Tubuh membutuhkan gula dalam jumlah cukup, tetapi konsumsi berlebihan bisa meningkatkan risiko obesitas, diabetes, dan penyakit jantung.
Upaya meningkatkan profitabilitas mendorong holding perkebunan pelat merah mempercepat pembenahan tata kelola dan optimalisasi aset.
Kementerian Pertanian (Kementan) terus mempercepat upaya swasembada gula nasional melalui penguatan pengembangan tebu rakyat.
Peran BPDP tidak hanya terbatas pada pengelolaan dana, tetapi juga mencakup investasi pada pembangunan pengetahuan masyarakat.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Pada 2025 (angka sementara) produksi kakao berada di kisaran 616 ribu ton, dan pada 2026 diproyeksikan naik menjadi 635 ribu ton dengan luas areal mencapai 1,38 juta hektare.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved