Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KARENA melanggar protokol pencegahan Covid-19 yaitu tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, 53 warga di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar secara virtual di dua tempat, Jumat (12/6).
Persidangan digelar secara virtual di Aula Kecamatan Ajibarang untuk PN Purwokerto yang dipimpin hakim Ivonne Tiurma Rismauli serta di Aula Kecamatan Kemranjen oleh PN Banyumas dipimpin hakim Suryonegoro. Di PN Purwokerto ada 28 orang yang disidang, sedangkan di PN Banyumassebanyak 25 warga.
Dalam persidangan yang digelar oleh PN Purwokerto, hakim Ivonne menjatuhkan sanksi denda Rp24 ribu dengan biaya sidang Rp1.000 kepada para pelanggara. Sedangkan hakim PN Banyumas menjatuhkan sanksi denda Rp7 ribu dengan biaya perkara Rp3 ribu. "Mereka langsung membayar di tempat," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Banyumas, Guntur Eko Giantoro.
Sementara Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas mengatakan sesuai Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas, para pelanggar dikenai denda maksimal Rp50 ribu atau kurungan selama tiga bulan.
"Kami masih akan terus menggelar operasi penertiban terhadap warga yang tidak mengenakan masker. Sebab, ternyata masih banyak yang nekat tidak mengenakan masker, padahal setiap hari dilakukan sosialisasi," tandasnya.
Bupati Banyumas Achmad Husein meminta agar sidang tipiring penegakan Perda tersebut digelar dua kali dalam sepekan. Namun usulan tersebut masih dibahas di internal para hakim baik di PN Banyumas maupun PN Purwokerto. (R-1)
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah perbukitan dan daerah dengan sistem drainase kurang baik.
Pemprov Jawa Tengah masih mengkaji penerapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026. Simak penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved