Mangkrak 10 Tahun, Korupsi Kantor Pemkab Bandung Siap Sidang

Depi Gunawan
10/6/2020 21:46
Mangkrak 10 Tahun, Korupsi Kantor Pemkab Bandung Siap Sidang
korupsi(Ilustrasi)

PENYIDIKAN kasus korupsi kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat senilai Rp2,134 miliar yang sudah mangkrak 10 tahun, dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan tersangka di antaranya Er, selaku mantan Kabag Umum Setda Pemkab Bandug Barat, dan Aw, aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut.

Satreskrim Polres Cimahi menyelidiki tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare yang dibayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 2009.

Menueut Kanit Tipikor Polres Cimahi, Iptu Herman Saputra, kasus pengadaan lahan perkantoran seluas 19,53 hektare itu telah ditangani sejak 2010. Namun, berkas penyidikan baru dinyatakan lengkap pada Maret 2020 lalu.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Kasus Korupsi di Labuhanbatu Utara

"Ini kejadiannya 2009, kita buat laporan tahun 2010. Perkara ini mangkrak kurang lebih sekitar 10 tahun karena kita sempat kesulitan mengumpulkan berkas sebagai alat bukti kasus. Tetapi kemarin, tanggal 19 Maret 2020 berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," terang Herman, Rabu (10/6).

Mereka ditangkap pada 4 Juni 2020 lalu langsung diserahkan ke Kejaksaan. Dari dua tersangka itu, lanjut Herman, salah satu tersangka yakni ER terpaksa dijemput paksa ke rumahnya di Lembang karena tidak kooperatif kepada petugas.

Herman mengungkapkan, kedua tersangka terbukti menggelembungkan harga lahan untuk kantor Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare dengan anggaran senilai Rp 13.671.000.000.

"Taksiran kerugian negara kurang lebih sekitar Rp2 miliar, tepatnya Rp2,134 miliar. Mereka memark up harga tanah lalu ada hitungan appraisal (nilai harga tanah). Tapi dari pejabat ini tidak mengindahkan nilai rata-rata itu sehingga ada selisih Rp2 miliar itu," ungkapnya.

Hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa 93 saksi yang dimintaibketerangannya. Herman menyatakan, proses penyelidikan akan terus berlanjut sehingga dimungkinkan masih ada tersangka lain yang terlibat.

"Karena mungkin kasusnya sudah terlalu lama, kendala kita banyak saksi yang sudah tua, ada juga yang sudah meninggal. Kemungkinan besar ada tersangka lain, ada seseorang yang sudah diarahkan tapi kita belum bisa menyebutkan," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsurnya, perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun keatas. Tersangka saat ini ditahan diPolres Cimahi sejak tanggal 4 Juni dengan status tahanan jaksa," tambahnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya