Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menolak gugatan Andi Hidayat melawan PT. Nippon Konpo Indonesia (NKI) yang teregister dengan nomor perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.
Kuasa hukum PT.NKI, Saiful Anam menyatakan, pihaknya memenangkan perkara tersebut karena dari awal sudah melihat adanya eror in persona (kurang pihak/ plurium litis consortium). Karena tidak melibatkan perusahaan penyedia jasa outschorcing sebagai pihak dalam gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diajukan oleh Andi Hidayat.
"Dari awal kami penasehat hukum sudah melihat adanya kurang pihak. Karena bukan PT. Nippon Konpo Indonesia yang melakukan PHK, akan tetapi penyedia jasa outshorcing yakni PT. Personel Alih Daya (Persada). Namun, PT. Persada tidak ikut digugat. Untuk itu kami menyatakan dalam eksepsi bahwa gugatan penggugat kurang pihak," kata Saiful, dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Baca Juga: Borobudur Segera Dibuka dengan Aturan Baru
Saiful Anam menegaskan, gugatan tenaga kerja outshorching sudah tegas diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor. 634 K/Pdt.Sus-PHI/2016 wajib mengikutkan perusahaan penyedia outschorcing sebagai pihak tergugat atau turut tergugat. "Apabila tidak, maka gugatan cacat formil dan dinyatakan tidak diterima," jelasnya.
Pernyataan Saiful Anam tersebut menjadi rujukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg, dan menyatakan gugatan Andi Hidayat tidak dapat diterima karena kurang pihak (PT. Personel Alih Daya tidak diikutkan sebagai pihak dalam perkara A Quo).
Sebelumnya, Andi Hidayat yang merupakan tenaga outschorcing PT. Personel Alih Daya melakukan gugatan PHK sepihak kepada PT. NKI di PN Bandung, Jawa Barat. Padahal yang melakukan pemutusan hubungan kerja yakni PT. Personel Alih Daya, bukan PT.NKI. (OL-13)
Baca Juga: Destinasi Sabang Sementara Khusus untuk Wisatawan Lokal
Hakim harus menjaga wibawa dan marwah pengadilan dengan menjunjung tinggi kode etik, termasuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Peringatan May Day didorong menjadi ajang refleksi kedewasaan kolektif antara buruh dan pengusaha guna membangun keseimbangan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
ASOSIASI Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) memperkuat hubungan strategis dengan pemerintah guna menjawab tantangan industri di tengah kondisi global yang semakin kompleks
Epicor dan President University bersinergi melalui kurikulum bootcamp untuk mempercepat transformasi digital manufaktur dan menyiapkan talenta Indonesia Emas.
Dorong Percepatan Investasi Industri, HKI Apresiasi Satgas De-Bottlenecking
Penguatan proses pembelajaran teknik yang relevan dengan kebutuhan industri menjadi fokus utama ABB Motion melalui inisiatif ABB Motion Goes to Campus.
DI sektor petrokimia, pengelolaan air tidak hanya berfokus pada pemenuhan baku mutu lingkungan, tetapi juga menjadi faktor kunci dalam menjaga kontinuitas operasi industri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved