Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menolak gugatan Andi Hidayat melawan PT. Nippon Konpo Indonesia (NKI) yang teregister dengan nomor perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.
Kuasa hukum PT.NKI, Saiful Anam menyatakan, pihaknya memenangkan perkara tersebut karena dari awal sudah melihat adanya eror in persona (kurang pihak/ plurium litis consortium). Karena tidak melibatkan perusahaan penyedia jasa outschorcing sebagai pihak dalam gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diajukan oleh Andi Hidayat.
"Dari awal kami penasehat hukum sudah melihat adanya kurang pihak. Karena bukan PT. Nippon Konpo Indonesia yang melakukan PHK, akan tetapi penyedia jasa outshorcing yakni PT. Personel Alih Daya (Persada). Namun, PT. Persada tidak ikut digugat. Untuk itu kami menyatakan dalam eksepsi bahwa gugatan penggugat kurang pihak," kata Saiful, dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Baca Juga: Borobudur Segera Dibuka dengan Aturan Baru
Saiful Anam menegaskan, gugatan tenaga kerja outshorching sudah tegas diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor. 634 K/Pdt.Sus-PHI/2016 wajib mengikutkan perusahaan penyedia outschorcing sebagai pihak tergugat atau turut tergugat. "Apabila tidak, maka gugatan cacat formil dan dinyatakan tidak diterima," jelasnya.
Pernyataan Saiful Anam tersebut menjadi rujukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg, dan menyatakan gugatan Andi Hidayat tidak dapat diterima karena kurang pihak (PT. Personel Alih Daya tidak diikutkan sebagai pihak dalam perkara A Quo).
Sebelumnya, Andi Hidayat yang merupakan tenaga outschorcing PT. Personel Alih Daya melakukan gugatan PHK sepihak kepada PT. NKI di PN Bandung, Jawa Barat. Padahal yang melakukan pemutusan hubungan kerja yakni PT. Personel Alih Daya, bukan PT.NKI. (OL-13)
Baca Juga: Destinasi Sabang Sementara Khusus untuk Wisatawan Lokal
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
KOREA Selatan memiliki persoalan pada negara yang cukup serius yaitu mengenai jumlah populasi warganya. Jumlah penduduk Korsel mengalami penyusutan tajam akibat menurunnya angka kelahiran
Kemenperin mengungkapkan bahwa indeks kepercayaan industri (IKI) pada Juli 2024 berada di angka 52,4. Hal tersebut menandakan IKI pada Juli 2024 ini melambat sebesar 0,10 poin
BPP HIPMI Banom Womenpreneur menggelar konferensi pertamanya yang berfokus pada hilirisasi industri sebagai langkah menuju Indonesia Emas
JURU Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh positif dengan pertumbuhan di triwulan I 2024 mencapai 5,11 persen
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
INDONESIA memiliki potensi geotermal terbesar di dunia, diperkirakan mencapai 24 gigawatt (GW). Namun hanya sekitar 10% dari kapasitas yang saat ini dimanfaatkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved