Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Di Bangka, Tidak Gunakan Masker Wajib Sapu Jalanan

Rendy Ferdiansyah
09/6/2020 12:38
Di Bangka, Tidak Gunakan Masker Wajib Sapu Jalanan
Sejumlah orang dihukum menyapu karena melanggar PSBB di Kabupaten Sidoarjo. Hukuman sama juga diterapkan di Kabupaten Bangka.(MI/Heri Susetyo)

JELANG diterapkannya kenormalan baru (new normal), Pemkab Bangka akan memberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan bagi siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 seperti tidak menggunakan masker. Bupati Bangka Mulkan mengatakan new normal merupakan langkah utama untuk menjadi kawasan normal kembali dari penyebaran wabah covid-19. Sehingga dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker itu bukan hanya di situasi Covid-19 saja. 

"Dengan adanya penerapan disiplin ini, ketika ada masyarakat yang tidak memakai masker, mereka dapat merasakan adanya kekurangan dalam penerapan hidup sehat tersebut," kata Mulkan. Selasa (9/6).

baca juga: Bupati Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja dalam Tatanan Baru

Pemkab Bangka akan memberikan sanksi kepada masyarakat seperti menyapu jalan sekian kilometer. Hal ini agar masyarakat disiplin dan malu kepada masyarakat lainnya yang menggunakan masker.

"Karena sebelumnya sudah diberikan imbauan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ketika hendak keluar rumah ataupun berpergian selalu menggunakan masker," jelasnya. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya