Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
YOUTUBER Ferdian Paleka kapok memproduksi konten yang bersifat candaan atau prank hingga membuat dirinya menghuni bui selama hampir satu bulan.
Dia merasa menyesali perbuatan karena sempat ditahan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku "Prank" Ferdian Paleka
Seusai dibebaskan, ia juga kembali memohon maaf kepada seluruh pihak terutama korban. "Pastinya lebih positif ya (jika buat konten)," kata Ferdian di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/6).
Baca juga: Ferdian Paleka Ditangkap, Transpuan Kirim Bunga ke Mapolresta
Tetapi, dia mengaku belum merencanakan melakukan apapun setelah keluar dari jeruji tahanan. "Istirahat lah, di rumah dulu. Lihat nanti ke depannya," kata dia.
Baca juga: Polisi Benarkan Youtuber Ferdian Paleka Di-bully di Tahanan
Pengacara Ferdian Paleka, Rohman Hidayat, menegaskan korban prank kliennya telah mencabut laporan seiring perdamaian kedua belah pihak. "Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," kata Rohman.
Sehingga, ia memastikan kasus kliennya tersebut telah selesai di kepolisian karena sudah ada perdamaian. "Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pelapor dengan tersangka. Proses hukumnya sudah berhenti," kata dia.
Baca juga: Ferdian Paleka Ditahan Terpisah dari Tahanan Lain
Ferdian bersama seorang rekannya yang berinisial A, ditangkap di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat (8/5) pukul 01.00 WIB. Polisi juga telah menahan rekan Ferdian berinisial TF.
Penangkapan itu berawal dari laporan transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, sebagai korban aksi prank Ferdian Paleka.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. (Ant/X-15)
BAKAL calon gubernur (bacagub) dari Partai NasDem, Ilham Akbar Habibie, optimis akan terus mendapat dukungan untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
LEBIH dari 15.000 orang mendaftar di pelatihan Jabar Digital Academy (JDA). Dari jumlah tersebut, lebih dari 12.000 di antaranya belum pernah mengikuti pelatihan digital sebelumnya.
BAKAL calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) dari Partai NasDem Ilham Akbar Habibie gencar turun ke akar rumput.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) meminta Ridwan Kamil menaikkan lagi elektabilitas di Jawa Barat sebanyak delapan persen.
PKB mengaku ada usulan dari kader agar mengusung politikus PPP Sandiaga Salahuddin Uno sebagai bakal calon gubernur (cagub) pada Pilgub Jawa Barat 2024.
MANAGING Director Pilates Re Bar, Eny Surya, mengatakan pilates dianjurkan untuk orang yang berpuasa dan ibu hamil.
Dinamika bisnis penyiaran telah berlangsung sangat cepat di berbagai aspek
Firman juga meluncurkan single terbaru berjudul "Waktu" yang dirilis di channel YouTube barunya.
Judul di video Youtube Atta Halilintar itu menyebut kediaman Tompi memiliki harga hingga ratusan miliar.
POLISI terus mengembangkan penipuan dengan modus like video YouTube jaringan WNI di Kamboja yang merugikan Rp800 juta.
Keunikan Tereza Fahlevi adalah kemampuannya untuk mengubah lagu-lagu Indonesia menjadi versi berbahasa Jepang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved