Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Loka Pengawasa Obat dan Makanan (POM) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) bersama tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga menemukan sejumlah makanan ringan yang kedaluwarsa dan rusak. Loka POM meminta kepada pemilik toko untuk tidak menjualnya kembali.
Kepala Loka POM Banyumas Suliyanto mengatakan dalam razia yang dilakukan Rabu (20/5), pihaknya menemukan produk makanan yang kemasannya rusak dan kedaluwarsa.
"Ada juga bahan makanan yang tidak memiliki izin edar. Berbagai produk makanan tersebut ditemukan di toko-toko di Kota Purbalingga dan distributor makanan ringan di Bukateja," jelas Suliyanto, Kamis (21/5).
Menurutnya, pada razia yang dilakukan, pihaknya menemukan mie gaplek yang telah kedaluarsa sebanyak 600 bungkus dan produk makanan ringan yang rusak digigit tikus sekitar 50 bungkus.
"Untuk makanan yang rusak dan kedaluarsa, kami minta supaya ditarik dan tidak dijual lagi. Sedangkan untuk makanan yang izin edarnya telah habis, maka penjual kami minta supaya ditukarkan di distributor," ujarnya. (R-1)
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah perbukitan dan daerah dengan sistem drainase kurang baik.
Pemprov Jawa Tengah masih mengkaji penerapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026. Simak penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved