Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN pekerja migran mulai berdatangan di Bandara Internasional A Yani Semarang. Mereka akan dikarantina selama 14 hari sebelum melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.
Pekerja migran tersebut kembali dari beberapa negara seperti Taiwan, Hongkong, Korea, Jepang dan lainnya. Mereka menggunakan pesawat komersil yang jadwal kedatangannya akan dimulai pada hari ini, Senin (18/5) hingga Sabtu (23/5). Kepulangan mereka dikarenakan beberapa sebab seperti kontrak kerja selesai atau diputus karena pandemi covid-19.
Direktur Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I (Persero) Dendi T Danianto mengaku menghindari penumpukan dan antrean. Karena itu akan diberlakukan pembagian wilayah dalam tiga zona dengan tempat duduk yang berjarak (physical distancing).
Setiap calon penumpang, lanjut Dendi, selain diperiksa oleh maskapai, dokumen kesehatan dan pemeriksaan fisik juga dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di konter yang telah disiapkan.
"Ini berlaku tidak hanya calon penumpang yang akan berangkat tetapi juga penumpang yang datang," imbuhnya.
"Kita sudah persiapkan langkah untuk pekerja migran yang baru datang, karena jika tidak dikelola secara baik dapat berakibat fatal yakni penularan covid-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo.
Baca juga: 1.553 Pekerja Migran Indonesia Dirawat di Wisma Atlet
Berdasarkan data yang masuk, ungkap Yulianto Prabowo, jumlah pekerja migran yang pulang kampung melalui Bandara Internasional A Yani Semarang hingga akhir pekan mendatang mencapai 746 orang berasal dari berbagai negara.
Setelah turun dari pesawat, lanjut Yulianto Prabowo, pekerja migran akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes laboratorium di bandara. Setelah itu, mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tingkat provinsi yakni di kampus Badan PPSDMD di Srondol, Kota Semarang.
Selesai menjalani karantina, jika dinyatakan sehat dan terbebas dari covid-19, pekerja migran baru dapat pulang ke rumah masing-masing, namun sampai di kampung halaman warga desa juga tetap memantau melalui aplikasi Jogo tonggo.
Program Jogo Tonggo ini sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian covid-19," pungkasnya.(OL-5)
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney mencatat sejumlah pencapaian sektor aviasi selama periode angkutan Lebaran 13-29 Maret 2026.
Kapolda DIY memastikan pengawasan akan diperketat di jalur-jalur yang memiliki kondisi tertentu guna mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas.
BALAI Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Surabaya memperketat pintu masuk bandara dan pelabuhan untuk mengantisipasi agar virus Nipah tidak masuk wilayah Jawa Timur.
Negara-negara seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura telah lebih dulu memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah mereka untuk mencegah masuknya virus Nipah.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasan rencana pembukaan layanan Transjabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta,.
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah perbukitan dan daerah dengan sistem drainase kurang baik.
Pemprov Jawa Tengah masih mengkaji penerapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026. Simak penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved