Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur mengembalikan uang sitaan kasus korupsi tebu ke kas negara. Dalam kasus tersebut sebanyak sembilan orang terdakwa telah divonis hukuman penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Sampang, Makmun, menjelaskan total uang yang dikembalikan ke kas negara tersebut mencapai Rp926,5 juta. Uang tersebut tersimpan dalam satu rekening atas nama Koperasi Usaha Makmur.
"Saldo pokok dalam rekening tersebut sebesar Rp862,2 juta dan bunga simpanan sebesar Rp64,25 juta sehingga total saldo dalam rekening sebesar Rp926,5 juta," kata Kajari, Kamis (12/3).
baca juga: Masyarakat Diminta Tak Berlebihan Sikapi Pandemi Korona
Sebelumnya, Kejari juga sudah mengembalikan uang hasil sitaan pada kasus yang sama sebesar Rp9,98 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama Koperasi Serba Usaha. Menurut Kajari, dalam penanganan kasus pengembangan Lebun Benih Datar berupa bantuan bibit tebu yang ternyata fiktif tersebut, sebanyak sembilan orang telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman. Mereka adalah Edi Junaidi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, Abdul Aziz, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam Ainu Ridla, Sigit dan mantan Kepala Dinas Perkebunan Sampang, Imam Baktiono.
"Kasus tersebut terjadi pada 2013 lalu dan mulai kami proses sejak 2014," katanya. (OL-3)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved